"[Melihat korban sedang memetik cabai] lalu HH dan S keluar dari persembunyian dengan mengendap-endap mendekati sawah," terangnya.
"Kemudian HH dan S mengepung korban. Korban berlari ke arah jalan aspal di sebelah barat," tambahnya.
Selanjutnya, HH mengejar korban dan berhasil meraih korban, lalu menyabetkan clurit ke arah korban sebanyak enam kali.
"Dua kali kena tubuh korban, empat kali tidak kena," ucapnya.
Baca Juga:Polres Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Tewas di Kebun Salak
Setelah menyabet korban, HH berlari sambil memegang jaket korban. Hal itu dilakukan pelaku karena menduga korban hendak melarikan diri.
Hanya saja kemudian HH gagal mencegah korban kabur, HH terjatuh dan korban melarikan diri memasuki kebun salak.
Selanjutnya HH dan S tidak mengejar dan kembali dan memberitahukan kejadian tersebut ke tokoh warga setempat.
"Pukul 08.00 WIB warga menemukan korban dan memberitahukan kepada pelapor. Bahwa korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka, badan menyandar tapi tidak bergerak di kebun salak," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang merupakan adik korban, melapor ke Polsek Turi, agar kasus ini ditindaklanjuti mendalam.
Baca Juga:Heboh Warga Hendak Ambil Buah Salak di Kebun, Malah Temukan Mayat, Kondisinya Bikin Merinding
Pelaku anak disangkakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban. Ancaman pidana 7 tahun penjara.