Kericuhan Warnai Proses Eksekusi Bangunan Milik Pengusaha Bus, Pemilik Hadang Mobil Towing yang Dibawa Petugas

Pihak Eko Haryanto menolak eksekusi lahannya beralasan ada proses yang dinilainya salah

Galih Priatmojo
Kamis, 16 Juni 2022 | 12:49 WIB
Kericuhan Warnai Proses Eksekusi Bangunan Milik Pengusaha Bus, Pemilik Hadang Mobil Towing yang Dibawa Petugas
prosesi eksekusi lahan dan bangunan milik pengusaha bus asal Gunungkidul. [Kontributor / Julianto]

Namun ia kaget, karena ternyata bulan Januari ada pelelangan dan dimenangkan oleh seseorang. Tanggal 22 Februari kemudian ada permintaan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela.

Meski masuk ke tabungan, namun berkali-kali ia meminta print out buku tabungan pihak bank tidak pernah memberikannya. Hingga akhirnya ia sering didatangi pemenang lelang yang memintanya untuk meninggalkan bangunannya.

Pengacara Eko Haryanto, Agus Anton Surono mengatakan pihaknya melakukan penolakan eksekusi tersebut karena ada proses yang mereka nilai salah. Kliennya memang belum bisa melunasi hutangnya namun ada inisiatif untuk melunasinya.

"Saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari. Dan saat ini proses sidang tengah berlangsung,"tambahnya.

Baca Juga:Viral Pelajar Kepergok Saat Mesum di Parkiran Masjid Gunungkidul, Ternyata Sudah 3 Kali Melakukan di Tempat yang Sama

Tetapi di tengah proses itu, ternyata eksekusi lahan seluas 1886 meter persegi dan 523 meter persegi Sambirejo Ngawen tetap dilakukan. 

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak