SuaraJogja.id - Sepuluh orang pemuda dan pelaku anak yang tergabung dalam sebuah kelompok atau geng, ditangkap dan diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Sleman usai kedapatan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah siswa dari kelompok berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, para pelaku yang ditangkap tersebut terdiri dari enam orang pelaku anak dan empat orang tersangka dewasa.
Identitas para pelaku anak masing-masing yakni AB (17), warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman; FA (17) warga Kapanewon Gamping; DH (17) warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah; HZD (17) warga Turi; PSAP (17) warga Kretek, Kabupaten Bantul; MFW (18) warga Kapanewon Ngemplak.
Sementara itu, pelaku dewasa antara lain KNP (19) warga Kapanewon Ngaglik; DF (18) warga Kapanewon Gamping; KRP (18) warga Kapanewon Sleman dan AAS (18) warga Kapanewon Depok.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Jogja 21 Juni 2022, Hujan Lebat Guyur Sleman dan Kota
"Peristiwa diawali konvoi pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, rombongan pelaku anak berkumpul di
Jembatan Kaliabu, Gamping dan sudah mempersiapkan alat untuk melakukan penganiayaan," ujarnya, di Mapolres Sleman, Selasa (21/6/2022).
"Rombongan pelaku berasal dari geng RESPECT dengan tujuan akan mencari rombongan konvoi dari geng BOSSE," tambahnya.
Ronny menjelaskan, kelompok Bosse yang sedang konvoi melintas di wilayah jembatan sekitar pukul 15.30 WIB dan bermaksud mengantar pulang salah satu korban. Selanjutnya, pelaku anak dan dewasa mengejar mereka.
Saat empat orang korban berbelok arah ingin mencari gorengan, pelaku DF dan KRP langsung melemparkan pecahan botol kaca ke arah korban.
Selain itu, ada pula pelaku yang menabrakkan kendaraan ke arah rombongan korban. Kronologi berikutnya, rombongan pelaku turun dari sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam jenis clurit dan pedang ke arah empat korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Baca Juga:Usung Konsep Lebih Horor, Sleman City Hall Buka Misteri Kampung Penari Series 2
"Akibat peristiwa itu, korban 1 mengalami sobek punggung, korban 2 sobek punggung, korban 3 alami sobek siku tangan kiri dan memar paha kiri. Sedangkan korban 4 mengalami sobek punggung dan lecet tangan kanan," tuturnya.
Tim Reskrim Polres Sleman kemudian menyisir CCTV di seputaran TKP. Setelah mendapatkan beberapa petunjuk dan mengetahui posisi pelaku berada, sejumlah pelaku berhasil ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah.
"Untuk pelaku isinial PSAP, MFW, DF, AAS diserahkan oleh orangtuanya ke Polres Sleman," terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi mereka bertujuan sebagai balas dendam. Karena rombongan korban dianggap musuh oleh rombongan pelaku.
Pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing, antara lain sebagai joki, fighter maupun eksekutor masing-masing tindakan. Mulai dari melempar botol kaca, menabrakkan kendaraan, menyabetkan pedang maupun clurit.
"Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal per individu. Hal ini juga masih kami dalami dan kembangkan," imbuh Ronny.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk melukai korban. Mulai dari helm; sebilah pedang bergagang warna hitam dengan panjang bilah 42 cm dan panjang pegangan 35 cm; sebilah clurit bergagang kayu berwarna hitam panjang bilah 49 cm dan panjang 23 cm.
"Senjata tajam yang kami sita bukan hanya yang dibawa oleh pelaku saat kejadian, melainkan juga yang disimpan di rumah pelaku," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 KUH Pidana. Perihal penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Ronny mengimbau masyarakat agar melapor kepada aparat kepolisian, apabila melihat tanda-tanda adanya aktivitas kelompok atau antar kelompok.
Kontributor : Uli Febriarni