Periksa 6 Saksi, KPK Selidiki Aliran Dana Pelancar Perizinan Kasus Suap di Jogja

Pemanggilan para saksi tersebut untuk menyelidiki lebih dalam adanya dugaan aliran dana untuk memperlancar perizinan.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 Juni 2022 | 21:21 WIB
Periksa 6 Saksi, KPK Selidiki Aliran Dana Pelancar Perizinan Kasus Suap di Jogja
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memasuki ruangan konferensi pers dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

SuaraJogja.id - Sebanyak enam saksi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Perizinan Pembangunan Gedung di Kota Jogja yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Pemanggilan para saksi tersebut untuk menyelidiki lebih dalam adanya dugaan aliran dana untuk memperlancar perizinan yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta saat Haryadi Suyuti menjabat Wali Kota Yogyakarta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/6/2022).

Enam saksi yang diperiksa tersebut antara lain Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria.

Selanjutnya Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.

Lebih lanjut, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap perizinan bangunan diantaranya Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono. Ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Sementara Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Dijelaskan sebelumnya dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan pada tahun 2019 tersangka Oon Nusihono, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada 2021, dimana Oon Nusihono dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon Nusihono dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari Oon Nusihono untuk Haryadi melalui tersangka Triyanto Budi Yuwono dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini