KPK Terima Dana Pemulihan Aset Kasus KTP-el Senilai Rp86 Miliar

Firli menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada penanganan perkara KTP-el.

Galih Priatmojo
Senin, 27 Juni 2022 | 19:57 WIB
KPK Terima Dana Pemulihan Aset Kasus KTP-el Senilai Rp86 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Y. Kim saat bertemu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022). KPK menerima Rp86 miliar dari US Marshall yang berasal dari "asset recovery" penanganan kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el). ANTARA/HO-Humas KPK

Menurut Sung Y. Kim, investigasi bersama dalam perkara KTP-el antara KPK dan FBI merupakan keberhasilan yang luar biasa dalam penindakan kasus korupsi.

Ia mengharapkan uang tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan antikorupsi di Indonesia.

"Seiring dengan kolaborasi kedua negara, saya yakin kita akan mencapai keberhasilan bersama-sama. Saya juga yakin seiring dengan kerja sama ini, kita memiliki komitmen bersama untuk bisa saling mendukung satu sama lain," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Kedutaan Besar AS untuk Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam bentuk pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui "Anti-Corruption Learning Center" dan "Indonesia Integrity Initiative".

Baca Juga:Jaksa Agung: Kasus Korupsi Impor Garam Kemendag Naik ke Tahap Penyidikan

Sung Y. Kim menilai kemitraan tersebut tidak akan berhenti hingga saat ini saja. Ia menantikan kerja sama pemberantasan korupsi di masa yang akan datang guna memperkokoh hubungan Indonesia dan AS.

"Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukkan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak