Kembali Dapat Laporan, Ombudsman DIY Dalami Dugaan Sekolah Jual Seragam

Dalam pengecekan di lapangan kemarin, Rifki menuturkan sudah ditemui langsung dengan kepala sekolah dan jajaran. Saat itu memang juga terlihat ada tumpukan bahan seragam.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:49 WIB
Kembali Dapat Laporan, Ombudsman DIY Dalami Dugaan Sekolah Jual Seragam
Suasana SMP Negeri 3 Yogyakarta, Jumat (15/7/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY kembali melakukan peninjauan kepada sekolah terkait dengan dugaan menjual seragam untuk anak didiknya tahun ini. Terbaru ada SMA Negeri 3 Yogyakarta yang didatangi oleh ORI pada Kamis (14/7/2022) kemarin.

"Ya kemarin kami memang sudah ke SMA Negeri 3 (Yogyakarta) karena menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan seraga," kata Asisten ORI DIY Muhammad Rifki saat dihubungi awak media, Jumat (15/7/2022).

Dalam pengecekan di lapangan kemarin, Rifki menuturkan sudah ditemui langsung dengan kepala sekolah dan jajaran. Saat itu memang juga terlihat ada tumpukan bahan seragam.

"Kami di sana sudah ketemu dengan kapala sekolah dan jajaran, ya memang secara visual kami melihat mendapati di sana memang ada tumpukan bahan seragam," terangnya.

Baca Juga:Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY

Disampaikan Rifki, dari penjelasan kepala sekolah dan jajaran bahwa bahan seragam itu nantinya akan dijual kepada orang tua siswa. Walaupun memang penjualan kepada orang tua itu belum sempat dilakukan.

"Karena saat ini belum ada rapat dengan orang tua wali murid termasuk salah satunya membahas soal seragam ini. Jadi sekarang sekolah masih fokus MPLS. Jadi belum ada penjualan seragam. Iya memang sudah direncanakan itu dijual," ungkapnya.

Rifki menegaskan saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apapun terkait dugaan penjualan seragam itu. Sebab memang belum ada praktik seragam yang benar-benar dijual.

Kendati begitu ia menyebut praktik penjualan seragam itu tidak diperbolehkan sebab memang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dari kemarin, kami baru melihat ke lapangan mencari data informasi keterangan. Ini belum kami simpulkan apa-apa. Jadi proses masih berjalan, masih tahap analisis secara internal," ungkapnya.

Baca Juga:Ombudsman DIY Curiga Banyak Siswa Baru Berbekal Surat Miskin

Aturan terkait dengan penjualan seragam sendiri di antaranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Kemudian ada pula Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.

Sementara, Wakil Kepala Humas SMA Negeri 3 Yogyakarta, Didik Purwaka mengatakan, hingga kini belum sama sekali membahas terkait dengan seragam hingga sumbangan suka rela.

"Jadi kami tegaskan bahwa kami masih berkonsenstrasi pada anak-anak jadi MPLS ini. Jadi kita belum mengadakan pertemuan dengan orang tua," terang dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak