SuaraJogja.id - Peraturan wali kota (perwal) Kota Yogyakarta yang mengatur skuter listrik tengah dibuat. Perwal tersebut akan menjadi payung hukum penataan kendaraan listrik tersebut di kawasan Sumbu Filosofi.
Paguyuban Skuter Malioboro mengaku akan mematuhi aturan Pj Wali kota Yogyakarta tersebut. Mereka bersedia ditata demi kepentingan semua pihak.
Namun paguyuban menolak bila nantinya mereka dipindah dari kawasan Malioboro. Sebab mereka khawatir relokasi tersebut akan merugikan bisnis mereka.
"Kami harap perwal akan dikeluarkan nanti adalah aturan mengenai teknis operasional penggunaan saja untuk skuter listrik, bukan memindah kami dari malioboro ya," papar Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma, Senin (18/07/2022).
Baca Juga:Polisi Larang Masyarakat Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Medan
Menurut Adi, melihat sejumlah relokasi yang pernah dilakukan Pemkot Yogyakarta, kebijakan tersebut seringkali tidak optimal. Sebut saja relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Mangkubumi ke Pasar Klitikan yang sepi pembeli. Selain itu penataan parkir Abu Bakar Ali yang sepi karena banyak kendaraan bermotor sekarang ini parkir di Jalan Mataram.
Karenanya alih-alih dipindah, paguyuban skuter listrik berharap pemkot menata mereka. Selain itu memberikan aturan yang jelas terkait persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro.
Namun diakui Adi, sejumlah persoalan muncul pasca maraknya skuter listrik di kawasan sumbu filosofi. Banyak penyewa skuter listrik yang menggunakan kendaraan tersebut di tengah jalan atau di trotoar yang mengganggu pejalan kaki. Bahkan saat malam hari, kawasan Malioboro yang sepi kendaraan dijadikan track balapan skuter listrik.
"Kami berharap ada solusi dari larangan skuter listrik di Malioboro. Kami berharap ada penataan dan aturan yang diterapkan pemkot daripada memindah kami ke kotabaru," tandasnya.
Adi menambahkan, banyak pengelola skuter listrik baru di kawasan Sumbu Filosofi. Mereka kebanyakan berasal dari luar kota yang menjajal bisnis di DIY.
Baca Juga:Skuter Listrik Kembali Marak di Malioboro, Sultan Minta Pengelola Ditangkap
Karenanya meski ada larangan rambu penyewaan skuter listrik di Malioboro, mereka tetap nekat membuka lapak persewaan saat ini. Padahal para pengelola yang lama sudah tak beroperasi sejak rambu larangan tersebut dibuat.
"Banyak pengusaha [skuter listrik] yang baru-baru ini bermunculan, mereka itu dari luar kota. Jadi ketika masuk ke sini mereka sembarangan membuka usaha. Kalau mereka ditutup mereka hanya akan pindah tempat ke tempat yang lain jadi seperti itu, sedangkan kami yang sudah lama tidak bisa," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi