"Dengan demikian, mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti keputusan berkenaan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi," ulangnya lagi.
Hasilnya, dapat untuk menentukan kebijakan, salah satunya termasuk perubahan UU guna mengakomodasi kebutuhan dimaksud.
Palu Penolakan Diketok Ipar Presiden
Ketokan palu penolakan permohonan uji materil, sekaligus amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Anwar Usman.
Adik ipar Presiden Joko Widodo ini mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang telah disebutkan dalam sidang, maka mahkamah berwenang mengadili permohonan para pemohon.
Majelis menyatakan pula pokok permohonan dari sejumlah pemohon tidak beralasan dan tidak dapat diterima.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucapnya, tepat pukul 11.19 WIB tadi.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Viral Aksi Santi Warastuti Di CFD, Legislator PDIP Dorong Kajian Ganja Untuk Kepentingan Medis