Permohonannya Soal Ganja Medis Ditolak, Santi Warastuti: Kecewa Tapi Cukup Bersyukur

sebelumnya Santi Warastuti sempat menyuarakan penggunaan ganja yang masuk jenis narkoba golongan I sebagai obat

Galih Priatmojo
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:19 WIB
Permohonannya Soal Ganja Medis Ditolak, Santi Warastuti: Kecewa Tapi Cukup Bersyukur
Tangkapan layar sidang MK permohonan uji materil UU No 35/2009 tentang Narkotika, perihal larangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. (kontributor / uli febriarni)

"Dengan demikian, mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti keputusan berkenaan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi," ulangnya lagi.

Hasilnya, dapat untuk menentukan kebijakan, salah satunya termasuk perubahan UU guna mengakomodasi kebutuhan dimaksud.

Palu Penolakan Diketok Ipar Presiden

Ketokan palu penolakan permohonan uji materil, sekaligus amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Anwar Usman.

Baca Juga:Sempat Viral Soal Permohonan Ganja Medis, Santi Warastuti: Saya Hanya Ingin Anak Saya Sembuh Terserah Mau Dihujat

Adik ipar Presiden Joko Widodo ini mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang telah disebutkan dalam sidang, maka mahkamah berwenang mengadili permohonan para pemohon.

Majelis menyatakan pula pokok permohonan dari sejumlah pemohon tidak beralasan dan tidak dapat diterima.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucapnya, tepat pukul 11.19 WIB tadi. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Viral Aksi Santi Warastuti Di CFD, Legislator PDIP Dorong Kajian Ganja Untuk Kepentingan Medis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak