KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Respon Sri Sultan

Pemda DIY tidak akan memberikan bantuan hukum pada Edy dalam kasus tersebut.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 21 Juli 2022 | 23:35 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Respon Sri Sultan
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan komentarnya terkait penetapan tersangka Edy Wahyudi oleh KPK di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/07/2022) malam. [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penetapan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda DIY di Jakarta, Kamis (21/07/2022) petang.

Ketiga tersangka tersebut yakni PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi (EW).

Selain itu Direktur Utama PT Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH) serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS).

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta usai bertemu Menteri Kesehatan (menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kamis Malam pun memberikan tanggapannya. Sultan tak mempermasalahkan penangkapan Edy Wahyudi yang pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY.

Baca Juga:Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar

"Bagi saya nggak ada masalah ya [penetapan Edy Wahyudi sebagai tersangka," paparnya, Kamis.

Bahkan Pemda tidak akan memberikan bantuan hukum pada Edy dalam kasus tersebut. Hal yang sama juga dilakukan Sultan pada mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang terjerat dugaan kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedaton pada 2 Juni 2022 lalu.

Sebab, keduanya sudah melanggar komitmen dan pakta integritas. Pelanggaran tersebut tidak termaafkan karena mereka merupakan pemangku kebijakan di DIY.

"Saya tidak akan membantu [bantuan hukum]. Kalau melakukan tindakan [korupsi] yang melanggar sumpahnya sendiri," sebutnya.

Karenanya Sultan mendukung proses hukum pada Edy Wahyudi. Sultan menyerahkan KPK yang berwenang membuktikan benar tidaknya dugaan kasus karupsi tersebut.

Baca Juga:Empat Auditor BPK Jadi Tersangka Kasus Nurdin Abdullah

Terlebih sulit bagi Sultan untuk mengantisipasi tindakan-tindakan penyelewengan anggaran oleh ASN bila mereka memang berniat melakukan korupsi.

"Nek sing duwe karep [kalau yang punya keinginan korupsi] ki yo susah dingerteni [dimengerti], gimana akan bisa [dilarang]. Sehingga kan sistem pertanggungjawabannya sudah berproses. Kalau mau yang punya karep kan lebih limpat [pintar] daripada orang yang ngawasi," ungkapnya.

Setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka, Edy dan Sugiharto pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC dan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Hingga kini, KPK belum menahan Heri, karena dia tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Dalam kasus Mandala Krida, negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini