3 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, 1 Belum Ditahan

"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya."

Eleonora PEW
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:24 WIB
3 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, 1 Belum Ditahan
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, melakukan aksi tunggal di depan pintu gerbang Stadion Mandala Krida Yogyakarta pada Kamis (26/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berlanjut, di mana saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka.

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Tiga tersangka, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.

Baca Juga:Berlarut-larut Akhirnya KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta dan SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sedangkan, tersangka HS belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.

"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," ucap Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak