Tersangka Pemerkosaan, Pegawai Kontrak DLH DKI Dipecat

JP merupakan pegawai kontrak yang bertugas menjaga kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Eleonora PEW
Selasa, 26 Juli 2022 | 13:48 WIB
Tersangka Pemerkosaan, Pegawai Kontrak DLH DKI Dipecat
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraJogja.id - Diduga terlibat kasus pemerkosaan gadis belia di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, seorang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak dipecat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diatur dalam pasal 23 huruf O.

Dalam pasal itu disebutkan apabila melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka, maka surat perintah kerja (SPK) diputus.

Baca Juga:DLH DKI Pecat Pegawai Kontrak yang Perkosa Gadis Belia

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku berinisial JP (22) dan SS (30). JP merupakan pegawai kontrak yang bertugas menjaga kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan.

Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak berbincang-bincang.

Setelah terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal dan diperkosa di kapal yang sedang sandar.

Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya. "Mendengar pengakuan korban lantas orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ujar Kholis.

Baca Juga:Dua Truk Sampah DLH DKI Ringsek Setelah Diadang Bocah-bocah Buat Konten

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Keduanya lalu dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mereka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini