Bawa Kabur Motor Pinjaman Korbannya, Pria Asal Purbalingga Dicokok Polsek Kretek

Kejadian tersebut bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Telegram hingga akhirnya mereka bertemu di pasar kuliner Ngangkruk Sari.

Muhammad Ilham Baktora | Wahyu Turi Krisanti
Rabu, 27 Juli 2022 | 08:55 WIB
Bawa Kabur Motor Pinjaman Korbannya, Pria Asal Purbalingga Dicokok Polsek Kretek
Konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Kretek, Bantul Selasa (26/7/2022). (SuaraJogja.id/HO-Polres Bantul)

SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Kretek berhasil menangkap seorang tersangka inisial TBF (18) warga Bukitteja, Purbalingga Jawa Tengah pada 26 Juni 2022 di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Pelaku diamankan setelah melakukan tindak penggelapan sepeda motor milik FDA warga Kecamatan Kretek.

Kejadian tersebut bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Telegram hingga akhirnya mereka bertemu di pasar kuliner Ngangkruk Sari Kapanewon Kretek pada hari Minggu (18/7/2022).
Dalam pertemuan tersebut tersangka mengaku bernama Febrian mahasiswa jurusan kedokteran gigi yang kos di Yogyakarta.

"Bahwa benar pada tanggal 18 Juli 2022 korban atas nama FDA berkenalan dengan tersangka TBF melalui aplikasi media sosial Telegram,” kata Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswintari, Selasa (26/7/2022).

Saat bertemu, TBF menggunakan jasa Grab meskipun sebelumnya kepada korban tersangka mengaku mengendarai mobil namun bannya bocor. Sebelum pertemuan itu TBF sudah merencanakan perbuatannya dengan mengajak korban ke Parangtritis dan singgah di Losmen Alden.
Sesampainya di losmen tersangka mengelabui korban untuk mencuri dan kabur menggunakan sepeda motor korban.

Baca Juga:Waspada! Pencurian Sepeda Motor dan Ponsel Marak Terjadi di Citayam Fashion Week

Merasa dirugikan lantas korban melaporkannya ke Polsek Kretek dan dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Unit Reskrim Polsek Kretek akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri dan melakukan pencarian barang bukti di wilayah Purworejo.

"Saat ditangkap tersangka mengaku telah menjual motor korban di daerah Purworejo, selanjutnya tim opsnal melakukan pencarian barang bukti di daerah Bruno, Purworejo,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16,5 juta berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat. Sementara tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Tersangka di bawa ke Polsek Kretek untuk dilakukan proses lebih lanjut dan tersangka ditahan di rutan Polsek Kretek dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

Baca Juga:Citayam Fashion Week Rawan Pencurian Ponsel dan Sepeda Motor, Polisi: Puluhan Orang Jadi Korban

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak