Hakim Putuskan Anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak Paul Yong Chio Kiong Bersalah Perkosa ART Indonesia

Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru

Galih Priatmojo
Rabu, 27 Juli 2022 | 20:38 WIB
Hakim Putuskan Anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak Paul Yong Chio Kiong Bersalah Perkosa ART Indonesia
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Hakim dari Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak Paul Yong Chio Kiong bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada 2019.

Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan di Kuala Lumpur, Rabu, seperti dilaporkan Bernama menyatakan Yong, 52 tahun, bersalah setelah pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal pada akhir pembelaan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong.

Penilaian Hakim menemukan anggota majelis Tronoh tersebut bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

Baca Juga:Perkosa TKW, Mantan Anggota Dewan Eksekutif Perak Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara

“Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya seperti dikutip the Star.

Ia mengatakan Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus tersebut, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.

Karenanya, hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat, ujar dia.

Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding.

Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.

Baca Juga:Cerita PMI Nekat Terjang Ombak Demi Gaji Rp 9 Juta per Bulan Kerja di Malaysia

Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.

Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini