Susul EW dan SGH, HS Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Ditahan KPK

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik."

Eleonora PEW
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:28 WIB
Susul EW dan SGH, HS Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Ditahan KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Heri Sukamto berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam pengadaan di tahun 2016 yang berlanjut di tahun 2017, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Baca Juga:Tahan Dua Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Satu Lagi

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak