Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Susul EW dan SGH, HS Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Ditahan KPK
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik."
Eleonora PEW
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:28 WIB

BERITA TERKAIT
Tahan Dua Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Satu Lagi
28 Juli 2022 | 15:26 WIB WIBREKOMENDASI
News
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
14 Juni 2025 | 17:34 WIB WIBTerkini