SuaraJogja.id - YUD (26) harus berurusan dengan jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, usai dilaporkan mencuri uang dan telepon genggam (HP) di sebuah kios tempat potong rambut, kawasan Sinduadi, Kapanewon Mlati.
Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi (Kompol) Andhies F Utomo mengatakan, tersangka nekat mencuri lantaran sakit hati kepada mantan atasannya dahulu.
"Dia mantan karyawan, resign," kata dia, Senin (8/8/2022).
Pencurian yang dilakukan YUD akhirnya diketahui, setelah diawali oleh FIND (23), karyawan tempat potong rambut tersebut masuk ke tempat kerja pada akhir Juni 2022 lalu.
Baca Juga:Jupri Kepepet, Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang Kini Harus Mendekam di Penjara Polisi Probolinggo
Saat itu, FIND mendapati HP yang biasa digunakan operasional tempat usaha dan uang tunai di dalam laci senilai Rp5,5 juta raib dari tempatnya.
Kemudian, ia melapor ke Mapolsek Mlati. Lewat sejumlah langkah yang diambil petugas, YUD kemudian dapat ditangkap, saat berada di Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja. YUD diketahui merupakan warga setempat.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti HP dan uang Rp3,3 juta.
Jajaran Unit Reskrim juga menyita satu cermin, shaver, detailer, pecatu daya, tas cangklong. Serta sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana mencuri.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo mengatakan, tersangka mencuri di bekas tempat kerja yang bersangkutan, dengan sebelumnya mencari jasa tukang kunci secara daring.
Baca Juga:Penyebab Kebakaran Kios Handphone di Purbalingga yang Tewaskan Dua Orang
"Ia mengaku sebagai karyawan tempat potong rambut tersebut dan kehilangan kunci. Setelah pintu terbuka, kemudian ia mengambil HP," ucapnya.
Untuk membuka kunci laci tempat penyimpanan uang, tersangka menggunakan semprotan cairan khusus selanjutnya memasukkan kawat ke lubang kunci laci.
"Makanya [karena pakai kunci ganda dan cairan khusus] tidak ada kerusakan di TKP," tuturnya.
Jumlah uang yang disita petugas tak sama dengan nominal yang dicuri, sebab tersangka sudah menggunakannya sebanyak Rp2,2 juta.
"Untuk membeli cermin, shaver dan peralatan cukur lainnya. Menurut pengakuannya, pelaku akan membuka tempat cukur," lanjut Bowo.
YUD disangkakan pasal 363 KUH Pidana ayat 1 ke 5 (e) tentang pencurian dengan pemberatan.