Usut Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Bantuan Komnas Perempuan

Seseorang yang mengatakan atau mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, harus diasumsikan sebagai korban.

Eleonora PEW
Senin, 08 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Usut Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Bantuan Komnas Perempuan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai bertemu dengan Amnesty International Indonesia (AII) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Jumat (11/3/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJogja.id - Penyelidikan dan pendalaman masih dilakukan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, yakni PC. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pun meminta dukungan dari Komnas Perempuan.

"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin.

Taufan mengatakan, sesuai standar HAM yang diakui dunia internasional serta telah diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka seseorang yang mengatakan atau mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, harus diasumsikan sebagai korban.

"Diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," ucap Taufan.

Baca Juga:Siapa Jagal Kematian Brigadir J?

Oleh karena itu, Komnas HAM dalam penyelidikannya menghormati langkah-langkah yang telah dilakukan, misalnya, pendampingan kesehatan, psikologis dan sebagainya. Lembaga itu juga tidak akan melakukan langkah apa pun sebelum adanya persetujuan. Baik dari PC maupun dari psikologis.

Ke depannya, setelah Komnas HAM melihat adanya kemungkinan-kemungkinan bisa berkomunikasi dengan PC guna melengkapi penyelidikan, maka ada baiknya Komnas Perempuan juga dilibatkan.

Apalagi, hal tersebut bersinggungan langsung dengan ranah Komnas Perempuan yakni dugaan kekerasan seksual, dan lebih spesifik soal isu perempuan.

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM akan mengutus salah seorang komisioner yakni Sandrayati Moniaga yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus seperti itu.

Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.

Baca Juga:Perlu Konsistensi Pengakuan, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo dan Istri Diperiksa Secara Terpisah

Sebab, Komnas HAM juga mengantisipasi jangan sampai dalam upaya penggalian masalah atau mengungkap kasus, malah menimbulkan ketidaksensitifan terhadap isu hak asasi manusia. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak