Punya Masalah Pribadi, Pelajar di Palembang Nekat Siram Korban Pakai Air Keras saat Pulang Sekolah

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menangkap dua pelajar yang merupakan pelaku penyiraman air keras.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:28 WIB
Punya Masalah Pribadi, Pelajar di Palembang Nekat Siram Korban Pakai Air Keras saat Pulang Sekolah
Ilustrasi kasus penyiraman air keras. (Antara)

SuaraJogja.id - Tiga Pelajar SMK 2 Pembinam Kota Palembang harus dilarikan ke rumah sakit akibat terkena siraman air keras dari pelajar yang masih sebanyanya. Hal itu tersulut lantaran para pelajar menyimpan masalah pribadi.

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya menangkap dua pelaku penyiraman air keras kepada kawanan siswa SMK tersebut.

Kedua pelaku merupakan laki-laki berinisial A (16) dan P (15) warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang, kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.

Para pelaku yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Palembang itu ditangkap polisi di rumah masing-masing pada Senin kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:Pelajar Wajib Tahu! 5 Tips untuk Menambah Fokus Belajar

"Pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah mereka lakukan," kata dia, Selasa (9/8/2022).

Menurut Tri, A dan P diduga merupakan pelaku penyiraman air keras kepada tiga pelajar SMK Pembina 2 di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (6/8/2022).

Atas penyiraman itu ketiga korban penyiraman air keras mengalami luka, bahkan satu di antaranya mengalami luka bakar yang serius di bagian wajah hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah setempat.

Tri Wahyudi mengatakan para pelaku mengaku kalau aksi penyiraman tersebut dipicu perselisihan pribadi yang berujung saling serang antara mereka dengan pelajar di SMK Pembina 2.

"Mengingat pelaku dan korban masih berstatus pelajar, kami turut melibatkan pihak sekolah masing-masing. Atas perbuatannya pelaku dapat disangkakan melanggar UU Pasal Perlindungan Anak,” katanya.

Baca Juga:Begini Tampang Pria Pengangguran yang Doyan Mabuk-mabukan, Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Anak Umur 2 Tahun

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan pihaknya menilai kasus tersebut patut diproses secara hukum karena masuk tindak kejahatan yang telah mencederai seseorang.

Sehingga dari situ, ia berharap, akan timbul efek jera kepada para pelajar untuk tidak meniru atau mengulangi kembali peristiwa serupa.

"Pihak sekolah dan orang tua pun kami harap mesti lebih komunikatif untuk memperketat pengawasan pada anak murid seperti memeriksa absensi mulai saat datang sampai mereka pulang dari sekolah. Jadi bila ada indikasi perselisihan dapat segera selesaikan," tandasnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak