Perintahkan Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya ada tiga tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Galih Priatmojo
Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:53 WIB
Perintahkan Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi tetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J. (Suara.com/Yasir)

SuaraJogja.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya terkait perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan tiga tersangka.

Terkini, lewat konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi 6 jenderal lainnya mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka berikutnya.

"Ditemukan perkembangan baru seusai pemeriksaan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Saya ulangi tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh Brigadir E atas perintah saudara FS. Kemarin sudah ditetapkan tersangka RE, RR, M. Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelasnya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:Rekam Jejak Ferdy Sambo, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, Jenderal Listyo menerangkan untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding berkali-kali agar seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"Apakah saudara FS terlibat langsung, tim saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak