Dana Bantuan PKH Cair, Pemkab Gunungkidul Ingatkan Penerima Manfaat Maksimalkan untuk Kebutuhan Hidup

Bantuan itu, tidak diperkenankan menggunakan bantuan itu untuk pembelian keperluan lain, misalnya pulsa dan rokok.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:19 WIB
Dana Bantuan PKH Cair, Pemkab Gunungkidul Ingatkan Penerima Manfaat Maksimalkan untuk Kebutuhan Hidup
Ilustrasi bahan-bahan sembako (freepik)

SuaraJogja.id - Keluarga penerima manfaat di Kabupaten Gunungkidul, mulai mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, Asti Wijayanti di Gunungkidul, Selasa, mengatakan penyaluran bantuan sosial ini melalui PT Pos Indonesia.

"Untuk bantuan pangan non-tunai (BPNT), komoditas yang diperbolehkan dibeli adalah susu, makanan instan, olahan makanan yang dibekukan, minyak goreng, kopi, teh dan gula," katanya, Selasa (9/8/2022).

Dia mengatakan penerima bansos BPNT tidak diperkenankan menggunakan bantuan itu untuk pembelian keperluan lain, misalnya pulsa dan rokok. Setelah belanja, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus meminta dan menyimpan bukti pembelanjaan berupa struk belanja dan atau foto barang belanjaan sebagai bukti jika dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Program PKH, Negara Rugi Rp 2 Miliar

"Dibelanjakan di e-Warong atau toko yang ditunjuk. KPM wajib membelanjakan uang dalam bentuk empat komponen seperti karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan vitamin serta mineral," katanya.

Koordinator PKH (Program Keluarga Harapan) Gunungkidul, Herjun Pangaribowo mengatakan penerima PKH dan BPNT tahun ini telah memenuhi syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). Data berdasarkan nama dan alamat diolah dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Besaran nominal bantuan disesuaikan dengan kategori.

"Untuk hitungan besaran nominal bansos PKH tiap komponen berbeda-beda," kata dia.

Ia mengatakan Kemensos telah menetapkan jadwal pencairan dana bansos PKH tahap ketiga di 2022 sejak 1 Juli dan bakal berakhir pada 30 September mendatang. Pada Agustus 2022 terdapat dua bansos yang dicairkan Kemensos, di antaranya PKH dan BPNT.

"Sebagai informasi, PKH Agustus 2022 bakal disalurkan kepada beberapa kategori masyarakat berupa uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda," katanya.

Baca Juga:6 Cara Cek Bansos PKH, Perhatikan Poin Utama Agar Terhindar Hoaks

Menurutnya, mulai bulan ini dana PKH dan BPNT mulai masuk. Untuk jumlah penerima belum pasti karena anggaran masuk ke rekening penerima dilakukan secara bertahap. Terbagi dalam termin satu, dua, dan tiga.

"PKH setahun empat kali, dan bulan ini memasuki tahap ketiga," katanya.

Anggota DPRD Gunungkidul Ari Siswanto berharap data penerima program PKH dan BPNT tepat sasaran.

Ia juga berharap kepada Dinsos untuk melakukan sosialisasi bila terjadi perubahan penerima.

"Agar jangan sampai muncul permasalahan di kemudian hari," kata dia. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak