Cari Barang Bukti Penembakan Brigadir J, Timsus Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo

Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Eleonora PEW
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Cari Barang Bukti Penembakan Brigadir J, Timsus Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo
Pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

SuaraJogja.id - Penggeledahan di tiga lokasi dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri atas kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiga lokasi tersebut antara lain Kompleks Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung, dan Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa malam, menyebutkan, ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi.

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Baca Juga:Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif dan Hanya Boleh Didengar oleh Orang Dewasa

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.

Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.

Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.

Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:ISESS Minta Bareskrim Transparan Dalami Keterlibatan Fahmi Alamsyah Diduga Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini