Penjaga Kos di Kasihan Bantul Gelapkan 3 Sepeda Motor Milik Bosnya

Awalnya pelaku, yang merupakan penjaga kos milik korban, meminjam sepeda motor.

Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:11 WIB
Penjaga Kos di Kasihan Bantul Gelapkan 3 Sepeda Motor Milik Bosnya
Ilustrasi penggelapan motor (IST)

SuaraJogja.id - Seorang penjaga kos diringkus Unit Reskrim Polses Kasihan pada Senin(1/8/2022) akibat menggelapkan tiga unit sepeda motor milik bosnya. Penggelapan tersebut dilakukan oleh MA pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu.

“Pada hari pertengahan bulan Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh MA terhadap P(31) yang merupakan bosnya,” terang Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo, Rabu (10/8/2022).

Satrio memaparkan, pada awal mula kejadian tersebut, pelaku, yang merupakan penjaga kos milik korban, meminjam sepeda motor dengan alasan untuk kebutuhan operasional. Korban pun mengabulkan permohonan pelaku dengan mengantarkan 2 unit sepeda motor yaitu Yamaha Jupiter MX Nopol AB 5596 HG dan Yamaha Vega R Nopol AB 2207 PA.

“Korban mengantarkan 2 sepeda motor ke kos karena garasi rumahnya kebetulan penuh,” kata Satrio.

Baca Juga:Beraksi di Sumut, Polisi Kejar Pelaku Penggelapan Motor hingga ke Riau

Setelah itu pelaku menggunakan kedua sepeda motor tersebut dan dipindah tangankan tanpa seijin pemilik. Tak hanya itu, satu unit sepeda motor lainnya berjenis Honda Beat Nopol AA 6363 La yang digunakan sebagai sarana transportasi adik korban juga turut dipindah tangankan.

“Sedangkan untuk 1 unit sepeda motor Honda Beat yang pada saat itu berada di kos karena dipakai adik korban untuk transportasi kuliah juga dipindah tangankan tanpa seijin pemiliknya sebagai jaminan meminjam uang,” paparnya.

Karena mengalami banyak kerugian korban pun melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah mendapatkan laporan hingga kasus tersebut diusut, Polsek Kasihan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pada Senin (1/8/2022) Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penangkapan terhadap pelaku saudara MA. Setelah dilakukan intrograsi ternyata 3 motor tersebut sudah dipindah tangankan kepada orang lain sebagai jaminan untuk meminjam uang,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Kasihan pun kemudian melakukan pencarian 3 unit motor tersebut dan akhirnya ditemukan. Pelaku pun kemudian dibawa ke Polsek Kasihan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Begini Modusnya

“Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut dan kini sudah diamankan di Polsek Kasihan,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini