SuaraJogja.id - Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten sleman mengajukan surat pencabutan izin pemanfaatan tanah kas desa, di suatu area Pedukuhan Manggung.
Hal itu dilakukan, mengingat sedikitnya ada dua potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyewa pertama.
Sub Koordinator Perundangan Undangan Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto menyebutkan, pemanfaatan tanah kas desa yang izin Gubernurnya turun pada 2015 itu, diawali adanya perjanjian sewa-menyewa antara Lurah Caturtunggal dan pihak pertama.
"Penyewa merupakan warga Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja. Dalam perjanjian, izin penggunaan sebagai pertokoan dan perkantoran. Berada di atas tanah seluas 1.550 meter persegi, dari total 8.000 meter persegi yang ada," sebut dia, Jumat (12/8/2022).
Namun diketahui, ternyata ada pengalihan pengelolaan tanah tersebut di luar sepengetahuan pemerintah kalurahan. Hal inilah yang dinilai oleh Pemerintah Kalurahan dan Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai pelanggaran pertama.
"[Seharusnya] tidak boleh dialihkan. Di perjanjian sudah ada. Ini sedang kami cermati," tegasnya.
Potensi pelanggaran kedua, yang bersangkutan sudah terlambat membayar sewa sejak 2021. Dalam perjanjian, penyewa tersebut diwajibkan membayar sewa Rp30.000 per meter persegi tiap tahunnya, dengan perkiraan nilai naik--berdasarkan appraisal--sekitar 15% tiap tahunnya.
Di dalam norma perjanjian sewa, dinyatakan bahwa terlambat bayar diberi tenggang waktu selama empat bulan. Lewat dari waktu itu, bila penyewa tak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah kalurahan bisa mengambil langkah tegas.
Hendra menjelaskan, sebagai upaya menyelesaikan masalah ini, Pemerintah Kalurahan sudah menghubungi penyewa dan memberi surat pemanggilan, namun belum pernah mendapat respon. Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3 telah dilayangkan, masih nihil hasil.
"Dari rapat koordinasi bersama antara Pemerintah Kalurahan, Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten, maka kalurahan bersurat dengan Gubernur, lewat Kabupaten," tuturnya.