Oknum Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa

Oknum dukuh yang bersangkutan sudah ditahan sejak 23 Juni 2022

Galih Priatmojo
Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:56 WIB
Oknum Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Seorang dukuh di Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman terseret dugaan korupsi sewa tanah kas desa di Ngabean Kulon, Kalurahan Sinduharjo. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo mengatakan, perkara ini masih dalam masa penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

"Oknum dukuh yang bersangkutan sudah ditahan sejak 23 Juni 2022 dan berkas penyidikan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman," kata dia, kala dihubungi, Jumat (22/7/2022). 

Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan tanah pelungguh seluas 8.000 meter persegi, untuk disewakan menjadi bangunan rumah atau kos-kosan tanpa sepengetahuan desa dan tanpa dilengkapi Surat Keputusan (SK) yang berlaku.

Baca Juga:Kasus Harian PMK di Sleman Diklaim Menurun Sekitar 20-60 Kasus

"Proses sewa-menyewa tanah itu, sudah dilakukan sejak 2008 hingga sekarang. Total kerugian dihitung mencapai Rp400 juta," ungkapnya. 

Uang hasil sewa-menyewa tersebut tidak disetorkan ke kas kalurahan. Melainkan digunakan untuk pribadi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman Triskie Narendra mengatakan, awal perkara dimulai saat tanah pelungguh desa disewakan oleh tersangka. Proses sewa dilakukan lima tahunan.

"Ada yang menyewa, lalu dibangun rumah maupun dibangun kos-kosan untuk disewakan lagi," terangnya. 

Saat ini, tanah sewa masih ditempati oleh penyewa. Pihaknya sudah meminta untuk menghentikan aktivitas maupun perikatan atau perjanjian di tanah pelungguh tersebut. 

Baca Juga:Polda DIY Siapkan 600 Personel Amankan Laga Perdana PSS Sleman di Maguwoharjo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak