Pajak Progresif adalah Upaya untuk Mengurangi Kemacetan di Kota Besar, Berikut Ini Penjelasannya

Perlu diketahui kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 21 Agustus 2022 | 10:25 WIB
Pajak Progresif adalah Upaya untuk Mengurangi Kemacetan di Kota Besar, Berikut Ini Penjelasannya
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

SuaraJogja.id - Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik. Sehingga semakin banyak jumlah kendaraan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak

Perlu diketahui kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Sehingga tujua penerapan pajak progresif kendaraan bermotor yaitu untuk mengurangi angka kemacetan. Kemacetan ini biasanya disebabkan oleh padatnya kendaraan bermotor milik pribadi.

Baca Juga:Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dengan begitu pajak progresif adalah pajak tambahan yang dibayarkan oleh wajib pajak terhadap kendaraan kedua dan seterusnya dari wajib pajak.

Berdasarkan peraturan tersebut, jika terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor seperti mobil, maka pemilik kendaraan tersebut harus melaporkan ke UPT pendapatan wilayah terdekat sebelum melakukan penjualan dan harus mengisi format yang telah disediakan.

Berikut ini rincian perhitungannya:

- Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5 persen

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15 persen

Baca Juga:Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Resmikan Gerai Samsat ITC Kuningan

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25 persen

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.

Demikian pembahasan soal pajak progresif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak