SuaraJogja.id - Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik. Sehingga semakin banyak jumlah kendaraan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Perlu diketahui kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sehingga tujua penerapan pajak progresif kendaraan bermotor yaitu untuk mengurangi angka kemacetan. Kemacetan ini biasanya disebabkan oleh padatnya kendaraan bermotor milik pribadi.
Baca Juga:Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Dengan begitu pajak progresif adalah pajak tambahan yang dibayarkan oleh wajib pajak terhadap kendaraan kedua dan seterusnya dari wajib pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, jika terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor seperti mobil, maka pemilik kendaraan tersebut harus melaporkan ke UPT pendapatan wilayah terdekat sebelum melakukan penjualan dan harus mengisi format yang telah disediakan.
Berikut ini rincian perhitungannya:
- Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15 persen
Baca Juga:Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Resmikan Gerai Samsat ITC Kuningan
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.
Demikian pembahasan soal pajak progresif.