Makin Menyusut, Lahan Persawahan di Kota Yogyakarta Hanya Tersisa 50 Hektare

dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sendiri memang tak tertuang mengenai lahan pertanian.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Makin Menyusut, Lahan Persawahan di Kota Yogyakarta Hanya Tersisa 50 Hektare
Ilustrasi sawah. (Dok: Kementan)

SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menyatakan lahan persawahan di wilayahnya semakin menipis. Hingga saat ini lahan persawahan di kota pelajar tinggal tersisa 50 hektare saja.

Kendari demikian, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana memastikan bahwa semakin menyusutnya lahan persawahan tersebut tak berpengaruh pada kebutuhan masyarakat. Dalam artian tidak ada dampak terlalu signifikan dalam pemenuhan kebutuhan pangan itu.

"Ya berkurang tapi yang 50 hektare itu sudah ditanami padi. Sawahnya aktif, ada kegiatan pertanian. Jadi tetap masih jalan sampai sekarang dan dikelola petani," kata Suyana kepada awak media, Rabu (24/8/22).

Disampaikan Suyana, Pemkot Yogyakarta selama ini mengandalkan pasokan dari daerah lain. Daerah-daerah yang memang memiliki produksi secara langsung itu diandalkan guna memenuhi kebutuhan pangan warga Jogja.

Baca Juga:Ngaku di Persidangan, Terdakwa Suap IMB Apartemen Oon Nusihono Sogok Eks Wali Kota Yogyakarta Atas Inisiatif Sendiri

Sehingga ia memastikan kebutuhan pangan tetap akan tercukupi meski lahan persawahan makin berkurang. Masyarakat diminta untuk tak terlalu khawatir mengenai kondisi tersebut.

"Jadi kalau untuk memenuhi kebutuhan pangan, selama ini kita mengandalkan distribusi luar daerah," ujarnya.

Suyana menuturkan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sendiri memang tak tertuang mengenai lahan pertanian. Sehingga membuat alih fungsi lahan yang cukup masif itu tidak menjadi masalah.

Sempat memang, kata Suyana, ada Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait larangan alih fungsi lahan yang berdasar pada Perda RTRW lama. Untuk sekarang aturan itu telah diperbaharui dan diubah.

"Sebenarnya bukan larangan (alih fungsi lahan) sebab di Perda RTRW yang baru itu tidak ada sawah. Memang tidak direncanakan ada sawah juga. Perda-nya memang seperti itu. Jadi tidak salah kalau di kota ini tidak ada sawah," tuturnya.

Baca Juga:Kualitas Air Makin Buruk, DLH Kota Yogyakarta Minta Warga Kurangi Limbah Domestik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak