SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus tiga orang pelaku spesialis pencurian dengan disertai kekerasan yang telah melakukan aksi kejahatan pada puluhan lokasi dan meresahkan masyarakat.
"Mereka biasa beraksi di Cikarang Barat, Tambun, Cibitung, dan wilayah lain. Saat melihat target, mereka tidak segan-segan melukai korbannya," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz, Senin (29/8/2022).
Erick mengatakan sebelum ditangkap, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial MF (21), MD (18), dan YR (17) sudah menjalankan aksinya sebanyak 40 kali dalam kurun waktu empat bulan pada sebanyak 68 lokasi berbeda dan berhasil merampas puluhan sepeda motor setiap bulan.
Berdasarkan laporan kepolisian yang diadukan enam korban pencurian kendaraan bermotor, polisi kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga:Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal di Cilangkap Kini Jadi Sasaran
"Terkadang mereka mencuri kalau target motor di dalam kontrakan, terkadang juga mereka mengambil secara paksa sambil melukai korban yang ditemui di jalan," ucap Wakapolres.
Pada aksi terakhir sebelum ditangkap polisi, komplotan pencuri ini berhasil mengambil sepeda motor milik seorang tukang bubur yang hendak berangkat berjualan di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Senin (8/8/2022).
"Sebelum melakukan aksi, komplotan ini sudah mengidentifikasi korban tukang bubur yang diincar. Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Itu di-mapping [dipetakan] dan beberapa waktu kemudian mereka melakukan aksi," jelasnya.
Hasil sepeda motor curian itu kemudian dijual tersangka kepada dua orang penadah di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kedua orang penadah ini pun telah ditangkap oleh polisi.
Ketiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga:Dinding Ponpes di Malang Roboh Melukai Dua Santriwati
Sedangkan dua orang penadah dikenakan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. [ANTARA]