SuaraJogja.id - Pengamat ekonomi Dr Thomas Ola Langoday menyarankan agar pemerintah mencabut semua bentuk subsidi yang tidak memandirikan masyarakat atau subsidi yang tidak tepat sasaran serta kembali berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam hal penanganan fakir miskin dan anak-anak terlantar.
"Berbagai bentuk subsidi di antaranya juga bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran hanya akan melemahkan kreativitas dan inovasi masyarakat atau penerima menuju kemandirian ekonomi karena masyarakat dimanjakan," katanya ketika dihubungi dari Kupang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan langkah pemerintah menyiapkan bantuan sosial bagi warga sebelum memutuskan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Langoday mengatakan penyaluran subsidi di antaranya dalam bentuk bansos selain melemahkan kreativitas juga rawan terhadap munculnya aksi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) seperti sejumlah kasus yang terjadi sebelumnya.
Baca Juga:Penyesuaian Subsidi BBM Disebut Sebagai Langkah Tepat
"Karena itu cabut semua bentuk subsidi yang tak tepat sasaran. Kembali ke UUD 1945 dalam hal penanganan kemiskinan," kata Mantan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Lebih lanjut Langoday mengatakan UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar wajib dipelihara oleh negara.
Namun, kata dia, persoalan yang bisa muncul di kemudian hari yaitu akan muncul fakir miskin dan anak terlantar baru karena ingin mendapatkan bantuan dari negara.
Oleh sebab itu, untuk menghindari munculnya permasalahan baru seperti ini maka pemerintah harus tetap berbasis pada data yang dimiliki dalam menjalankan program penanganan kemiskinan.
"Negara tentu memiliki data fakir miskin dan anak terlantar yang berhak untuk dibantu sehingga itu yang menjadi pegangan utama," katanya. [ANTARA]
Baca Juga:BLT dan Subsidi Upah Pengalihan BBM Subsidi Mulai Dicairkan Jokowi