Pakai Alasan Kemanusiaan, Permohonan Tak Ditahan Putri Candrawathi Dikabulkan

"Kami mengajukan permohonan itu, ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Eleonora PEW
Kamis, 01 September 2022 | 08:47 WIB
Pakai Alasan Kemanusiaan, Permohonan Tak Ditahan Putri Candrawathi Dikabulkan
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraJogja.id - Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan. masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil menjadi alasan kemanusiaan yang mendasari permohonan tersebut.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu, pukul 23.53 WIB.

Arman mengatakan, kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Baca Juga:Alasan Punya Anak Kecil-Kesehatan Labil, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Cuma Dikenakan Wajib Lapor

Arman menegaskan, status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu, ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.

Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi hari ini, Arman menyebutkan, kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB (pukul 00 kurang 15 menit).

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata Arman lagi.

Baca Juga:Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Hanya Wajib Lakukan Ini

Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak