Seali Syah Ngotot Suaminya Tak Terlibat dalam Perusakan CCTV Kasus Tewasnya Brigadri J, Polri: Dibuktikan di Persidangan

Ketujuh tersangka terbukti melakukan upaya menghalang-halangi polri dalam melakukan penyelidikan.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 02 September 2022 | 22:20 WIB
Seali Syah Ngotot Suaminya Tak Terlibat dalam Perusakan CCTV Kasus Tewasnya Brigadri J, Polri: Dibuktikan di Persidangan
Brigjen Hendra Kurniawan dan Istrinya Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)

SuaraJogja.id - Seali Syah Ngotot Suaminya Tak Terlibat dalam Perusakan CCTV Kasus Tewasnya Brigadri J, Polri: Semua Dibuktikan di Persidangan

Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah ngotot menyatakan bahwa suaminya tak terlibat dalam perusakan cctv atau upaya menghalang-halangi penyidikan Timsus Polri pada pembunuhan berencana Brigadir J. Seali Syah membuktikan dengan surat permintaan maaf Ferdy Sambo yang menyebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak ikut dalam upaya tersebut.

Menanggapi pernyataan Seali Syah yang diunggah dalam bentuk screen shoot surat Ferdy Sambo di Instagram pribadinya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal itu dapat dibuktikan di persidangan.

"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:Keluarga Tantang Komnas HAM Buktikan Tuduhan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Buka CCTV!

Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ujarnya lagi.

Namun, kata Dedi lagi, pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.

"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.

Dalam surat permohonan maaf Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini menuliskan "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."

Baca Juga:Komjen Agung Budi Maryoto Tetapkan Lima Perwira Polri Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Semakin Tidak Berkutik

Lebih lanjut, dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J setelah polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana kemarin, Timsus Polri menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka. Ketujuhnya terbukti melakukan upaya menghalang-halangi polri dalam melakukan penyelidikan.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap para tersangka. Sidang hari pertama Kamis (1/9/2022) atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9/2022) terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Pekan depan juga diagendakan sidang etik untuk tersangka lainnya, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Dalam mengungkap perkara ini, Dittipidsiber, Brigjen Pol Asep Edi Suheri membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Seperti AKP Irfan Widyanto masuk dalam klaster kedua yang perannya melakukan penggantian digital voice recorder (DVR) CCTV. Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster ketiga, perannya melakukan pemindahan transmisi dan perusakan.

Lalu, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Irjen Pol Ferdy Sambo, termasuk AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam kluster keempat, perannya menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya.

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak