Dukung Pelaksanaan Transparan dan Akuntabel, Mendikbudristek Ajak Masyarakat Awasi Seleksi Mandiri di PTN

Dia menambahkan, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis.

Eleonora PEW
Rabu, 07 September 2022 | 17:46 WIB
Dukung Pelaksanaan Transparan dan Akuntabel, Mendikbudristek Ajak Masyarakat Awasi Seleksi Mandiri di PTN
Ova Emilia ditetapkan sebagai rektor UGM periode 2022-2027 di kampus setempat, Jumat (20/05/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.

PTN juga mengumumkan pemanfaatan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes maupun metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan. Juga besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi. [ANTARA]

Baca Juga:Ini Transformasi Baru Seleksi Masuk PTN yang Dilakukan Nadiem Makarim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak