Dukung Pelaksanaan Transparan dan Akuntabel, Mendikbudristek Ajak Masyarakat Awasi Seleksi Mandiri di PTN

Dia menambahkan, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis.

Eleonora PEW
Rabu, 07 September 2022 | 17:46 WIB
Dukung Pelaksanaan Transparan dan Akuntabel, Mendikbudristek Ajak Masyarakat Awasi Seleksi Mandiri di PTN
Ova Emilia ditetapkan sebagai rektor UGM periode 2022-2027 di kampus setempat, Jumat (20/05/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Berikutnya, seleksi nasional berdasarkan tes, yang mana seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Sebelumnya, pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.

“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” kata dia lagi.

Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.

Baca Juga:Ini Transformasi Baru Seleksi Masuk PTN yang Dilakukan Nadiem Makarim

Kemudian, dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.

PTN juga mengumumkan pemanfaatan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes maupun metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan. Juga besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi. [ANTARA]

Baca Juga:Dialog Bersama Pimpinan PTN, Nadiem Paparkan Transformasi Seleksi Masuk PTN yang Berkeadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak