Pemuda 19 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara Setelah Colong Motor Dini Hari di Pajangan

Sebelum hilang, motor berada di dalam rumah, dengan kunci yang sudah dicabut, tetapi tidak dikunci stang.

Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 22 September 2022 | 13:27 WIB
Pemuda 19 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara Setelah Colong Motor Dini Hari di Pajangan
Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Pajangan, Kamis (22/9/2022) - (Suara.com/Wahyu Turi)

SuaraJogja.id - Seorang pemuda AB (19) di Pajangan, Bantul dicokok polisi pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Akibatnya tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Pajangan Titik Esti Handayani mengatakan pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, AB melakukan tindak pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol AB 5558 IJ milik Akhmadi (38) warga Kadisono, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan.

Sebelum hilang, motor berada di dalam rumah, dengan kunci yang sudah dicabut, tetapi tidak dikunci stang. Sekitar pukul 21.00 WIB motor tersebut juga diketahui korban masih melihat kendaraannya berada di dapur rumah ibu korban.

Baca Juga:Pria Mabuk Terlanjur Ditelanjangi Warga Tuban, Dituduh Mau Colong Motor Ternyata Hanya 'Ngaca' di Spion

"Sebelum kendaraan tersebut hilang, keponakan korban memasukkan sepeda motor di dapur rumah ibu korban dan kunci motor sudah dibawa korban masuk ke dalam rumah," katanya, Kamis (22/9/2022).

Sekitar pukul 01.00 WIB saat istri korban hendak ke kamar mandi masih sempat melihat motor tersebut terparkir. Namun pada saat subuh ibu korban mendapati motornya telah hilang dari tempat semula.

"Sekitar pukul 05.00 WIB ibu korban menanyakan kepada korban motornya dimana kok tidak ada?," jelasnya.

Selanjutnya korban beserta istri dan kedua korban mengecek di sekitar rumah namun tak juga ditemukan. Mengetahui motornya telah raib selanjutnya Akhmadi melapor ke Polsek Pajangan.

Dengan cepat Polsek Pajangan berhasil menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi adanya 1 unit motor dijual melalui online dengan ciri-ciri mirip seperti Honda Revo yang hilang.

Baca Juga:Minat Menurun, Binda DIY dan Dinkes Bantul Genjot Vaksinasi Booster di Pajangan

Identitas pelaku pun dikantongi anggota reskrim Polsek Pajangan, sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama di Dusun Kauman, Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Revo AB 5558 IJ atas nama Akhmadi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini