Ketum PSSI dan Kapolda Jatim Didesak Turut Tanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan, Akademisi Beri Penjelasan

Akbar mengatakan, kasus tragedi Kanjuruhan adalah kasus yang kompleks karena di dalamnya mencakup beberapa faktor.

Eleonora PEW
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:19 WIB
Ketum PSSI dan Kapolda Jatim Didesak Turut Tanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan, Akademisi Beri Penjelasan
Suporter sepak bola meletakkan atribut Arema saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

SuaraJogja.id - Penanganan dugaan pelanggaran pidana dalam tragedi Kanjuruhan terus bergulir. Kekinian Polri mengumumkan adanya enam tersangka. Tragedi itu juga memunculkan desakan masyarakat, agar Ketua Umum PSSI mundur dan Kapolda Jatim dicopot.

Menanggapi itu, akademisi Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar memberikan pandangan, kala dimintai analisisnya oleh wartawan, Jumat (7/10/2022).

Akbar mengatakan, kasus tragedi Kanjuruhan adalah kasus yang kompleks karena di dalamnya mencakup beberapa faktor. Terlebih apabila pasal yang disangkakan adalah 359 atau 360 'kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain'.

"Maka yang dipakai adalah teori kausalitas atau sebab akibat. Ada akibat meninggalnya banyak orang ini, kita mencari penyebabnya apa? Ada beberapa faktor yang perlu dikaji," ungkap dia.

Baca Juga:Berkat Lobi, FIFA tidak Berikan Sanksi kepada Indonesia

Misalnya faktor utama yang disoroti adalah terkait adanya penembakan gas air mata yang dilakukan oleh seorang Kabag Ops. Seandainya hal ini dianggap sebagai salah satu faktor, -meskipun ini membutuhkan pembuktian lebih lanjut-, pelaku penembak gas air mata bisa dijadikan tersangka.

Selanjutnya, bila memang melemparkan gas air mata menjadi tersangka, maka perlu dilihat inisiatifnya. Yakni, siapa yang menginisiasi penembakan itu.

"Apakah inisiatif Kabag Ops sendiri atau malah diperintah oleh yang jabatannya lebih tinggi? Kalau dia diperintah, kan secara hukum ada namanya pasalnya 'menggerakkan' yaitu pasal 55 ayat 2 KUHP. Itu dia [yang punya jabatan lebih tinggi] harus bertanggung jawab juga," terangnya.

Faktor lain yakni mengenai pintu stadion yang tertutup, tentunya berkaitan dengan panitia pelaksana. Direktur PT LIB yang kini sudah berstatus tersangka, perlu dilihat dari konteks ada tidaknya evaluasi yang mereka lakukan terhadap ruangan. Termasuk ada/tidaknya keterlibatan PSSI dalam evaluasi itu. PSSI dalam hal ini menjadi federasi sepakbola yang harus memastikan bahwa semuanya sesuai dengan SOP.

"Dalam konteks ini, maka pihak PSSI yang bertanggung jawab khusus di Kanjuruhan juga memiliki kelalaian di sini. Karena tidak memastikan complience stadion Kanjuruhan untuk melaksanakan itu [turnamen]. Sama seperti kok bisa over crowded? terkait over crowded itu juga [PSSI] bisa bertanggung jawab di situ," jelasnya.

Baca Juga:Aliansi Suporter Sepak Bola Belitung Dukung Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

"Jadi memang karena ini adalah kejahatan yang menimbulkan akibat, delik materiil, jadi dicari penyebab-penyebabnya. Dan penyebabnya itu dia harus bertanggung jawab. Hanya memang butuh pembuktian dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Akbar.

Ketum PSSI Dan Kapolda Jatim Bisa Kena Pasal dan Diminta Bertanggung jawab?

Merujuk pada apa yang disampaikan sebelumnya di atas, selanjutnya Akbar ditanya perihal ada tidaknya peluang untuk melabelkan pasal tindak pidana kepada Ketum PSSI dan Kapolda Jatim. Kemudian, dosen itu menyatakan hal seperti berikut.

"Saya tidak berani menyebutkan person ya, ya bukan tidak berani ya, tapi dalam artian saya bukan penyidik dan saya tidak punya bukti-bukti. Tetapi ada potensi pihak-pihak yang lebih tinggi bertanggung jawab. Karena kelalaian ini disebabkan dari mana sumbernya? itu kunci yang perlu dijawab," terangnya.

"Saya rasa kalau hanya orang yang di bawah saja memiliki pertanggungjawaban karena dia 'mengakibatkan', tetapi sebab itu dimulai dari mana? itu yang bisa diperluas pertanggungjawabannya," tuturnya.

Desakan Masyarakat Soal Ketum PSSI Mundur Dan Kapolda Jatim Dicopot

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak