Beralih ke ETLE, Ditlantas Polda DIY Pastikan Sudah Tak Lakukan Tilang Manual

"Kami tetap meminta kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas. Ada atau tidak ada polisi, ada atau tidak ada tilang, tetap taat peraturan," kata Alfian.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:52 WIB
Beralih ke ETLE, Ditlantas Polda DIY Pastikan Sudah Tak Lakukan Tilang Manual
Ilustrasi tilang (unsplash.com/Kindel Media)

"Jadi setelah validasi, dengan data yang kita miliki. Selanjutnya kita akan menggunakan pihak ke-3 untuk sesegera mungkin terkonfirmasi ke pelanggar," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ditlantas Polda DIY terus mengimbau masyarakat untuk selalu menaati segala peraturan lalu lintas saat berkendara.

"Kami tetap meminta kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas. Ada atau tidak ada polisi, ada atau tidak ada tilang, tetap taat peraturan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, instruksi Kapolri yang melarang penilangan manual tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.

Baca Juga:Pengendara di Bogor yang Langgar Lalin Dihukum Baca Al-quran, Warganet: Kalau Pengendara Non-Muslim Gimana Pak?

Dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.

Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.

Diminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan. Kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

Baca Juga:Cara Cek Apakah Kita Kena Tilang Online dan Besaran Dendanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak