Terdakwa Andi Divonis Pidana 6 Tahun Penjara, Tim Advokasi Klitih Beberkan Hal Janggal Ini

Yogi Zul Fadli menyoroti vonis majelis hakim yang diberikan kepada kliennya terdakwa kasus klitih Gedongkuning

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 November 2022 | 19:10 WIB
Terdakwa Andi Divonis Pidana 6 Tahun Penjara, Tim Advokasi Klitih Beberkan Hal Janggal Ini
Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

"Contohnya ada saksi yang di BAP dia ditunjukkan pelaku dan motornya tapi ketika dikonfirmasi di persidangan mereka mengatakan tidak pernah ditunjukkan motornya sama sekali," ujarnya.

"Di BAP saksi menerangkan ciri-ciri fisik motor, fisik pelaku, di persidangan saksi mengatakan itu bukan keterangannya tapi dari penyidik," imbuhnya.

Namun sayang, hal-hal itu hanya dikesampingkan oleh majelis hakim. Sehingga ia menanggap putusan ini penuh dengan kejanggalan. 

Baca Juga:Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak