Tiga Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Sidang Berujung Ricuh

Dalam putusan ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 November 2022 | 15:07 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Sidang Berujung Ricuh
Suasana ricuh saat sidang putusan tiga terdakwa kasus klitih Gedongkuning di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Tiga terdakwa kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. 

Tiga terdakwa yang diputuskan bersalah adalah Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus ini. Serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21) yang keduanya diketahui merupakan warga Sewon, Bantul.

"Menyatakan terdakwa satu Ryan Nanda Saputra, terdakwa dua Fernandito Aldrian Saputra, terdakwa tiga M. Musyaffa Affandi, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata majelis membacakan putusan di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).

Dalam putusan ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa satu atas nama Ryan Nanda Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:7 Kejanggalan Kasus Klitih Gedongkuning, dari Dugaan Salah Tangkap hingga Obstruction of Justice

Sedangkan untuk terdakwa dua Fernandito Aldrian Saputra dan terdakwa tiga M. Musyaffa Affandi dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan selama proses hukum masih berlangsung.

Putusan ini majelis hakim tersebut sontak disambut histeris oleh keluarga para terdakwa yang hadir dalam ruang sidang. Jeritan dan isak tangis para orang tua dan kerabat terdakwa bahkan menutup suara majelis hakim saat membacakan putusan itu.

Situasi makin tak kondusif ketika sejumlah massa solidaritas dari para terdakwa ikut memasuki ruang sidang. Mereka menyerukan ketidakadilan proses yang menimpa para terdakwa. 

Anggota polisi yang berjaga di sekitar lokasi menahan massa untuk masuk lebih jauh ke ruang sidang. Satu kursi kayu yang berada di ruang persidangan pun sempat terbalik akibat aksi massa tersebut.

"Dzolim, ini dzolim," kata seorang dari kerumunan.

Baca Juga:Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam

Majelis hakim yang masih berada di tempatnya mencoba menjelaskan putusan itu kepada masaa yang hadir. Menurut majelis hakim putusan kali ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

"Dengarkan dulu, dengarkan dulu biar ngerti. Perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih bisa upaya hukum, bisa banding nanti kalau enggak terima, terdakwa bisa banding, atau jaksa pun bisa banding itu hak mereka, ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," ujar majelis hakim.

Majelis hakim meminta massa untuk berkoordinasi dengan para penasihat hukum terdakwa. Mereka diberi waktu tujuh hari jika memang keberatan atas vonis yang dijatuhkan agar bisa mengajukan banding.

"Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum ya nanti upaya hukum itu dikasih waktu 7 hari dari sejak sekarang mulai besok 7 hari untuk melakukan upaya hukum itu masih ada proses," ucapnya.

"Kok orang ditahan itu ya memang kooperatif ditahan karena melakukan perbuatan, yang menurut saat ini majelis menyimpulkan ada bukti itu. Jadi itu, monggo kalau tidak terima (mengajukan banding)," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak