Kabar Jogja Hari Ini: Satu Orang Terjepit dalam Kecelakaan di Bantul, Kasus Klitih Gedongkuning Banyak Kejanggalan

Warga Sewon, Bantul jadi korban pencurian hingga merugi Rp50 juta.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 08 November 2022 | 10:57 WIB
Kabar Jogja Hari Ini: Satu Orang Terjepit dalam Kecelakaan di Bantul, Kasus Klitih Gedongkuning Banyak Kejanggalan
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya. (freepik)

SuaraJogja.id - Seorang warga asal Gunungkidul, tewas terjepit dalam kecelakaan di perempatan Druwo, Jalan Parangtritis, Bantul pada Senin (7/11/2022). Selain itu, penanganan kasus Klitih di Gedongkuning banyak ditemui kejanggalan.

Mencacah bursa calon ketua umum PSSI, tiga nama ini jadi kandidat termasuk Kaesang Pangarep. Warga Sewon, Bantul jadi korban pencurian hingga merugi Rp50 juta.

Kasus bunuh diri di Gunungkidul mencapai 27 korban di tahun 2022. Berikut lima berita pilihan Suarajogja.id yang dirangkum pada Senin (7/11/2022).

1. Kecelakaan Bus vs Truk di Ringroad Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia di Tempat

Baca Juga:Kisah Horor Nyata, Teror Potongan Tangan Korban Kecelakaan yang tidak Sengaja Tergilas

Kecelakaan bus vs truk di Ringroad Selatan simpang empat Druwo Bantul, Senin (7/11/2022). Dok: Humas Polres Bantul
Kecelakaan bus vs truk di Ringroad Selatan simpang empat Druwo Bantul, Senin (7/11/2022). Dok: Humas Polres Bantul

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Ringroad Selatan atau tepatnya di barat simpang empat Druwo, Jalan Parangtritis, Bantul pada Senin (07/11/2022) dini hari. Akibatnya satu orang meninggal dunia ditempat dan 2 orang dilarikan ke rumah sakit.

"Benar telah terjadi laka lantas pada hari Senin (7/11/2022) sekira pukul 04.15 WIB antara bus Nopol AB 7010 AW dengan truk Hino Nopol BE 8690 BJ dan sepeda motor Honda Vario Nopol AB 6603 EG," papar Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Senin.

Baca selengkapnya

2. Temukan Sejumlah Kejanggalan Soal Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Siap Banding

Tim kuasa hukum bersama keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning menyampaikan pernyataannya di kantor PBHI, Senin (07/11/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Tim kuasa hukum bersama keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning menyampaikan pernyataannya di kantor PBHI, Senin (07/11/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Kuasa hukum lima terdakwa kasus kejahatan jalanan atau klitih di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta pada Minggu 3 April 2022 lalu siap melakukan banding dalam sidang putusan tersebut pada Selasa (08/11/2022). Banding akan dilakukan bila kelima terdakwa yakni RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAA, dan AMH dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Ibu Paruh Baya Fans Leslar yang Hina Dirinya Kecelakaan Motor, Dewi Perssik Nangis di Kantor Polisi

"Kami akan banding bila putusannya untuk anak-anak itu besok bersalah," ujar penasehat hukum terdakwa dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Arsiko Daniwidho Aldebarant di kantornya, Senin (07/11/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak