SuaraJogja.id - Kuasa hukum lima terdakwa kasus kejahatan jalanan atau klitih di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta pada Minggu 3 April 2022 lalu siap melakukan banding dalam sidang putusan tersebut pada Selasa (08/11/2022). Banding akan dilakukan bila kelima terdakwa yakni RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAA, dan AMH dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami akan banding bila putusannya untuk anak-anak itu besok bersalah," ujar penasehat hukum terdakwa dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Arsiko Daniwidho Aldebarant di kantornya, Senin (07/11/2022).
Menurut Ketua LBHI tersebut, banding akan mereka lakukan karena kuasa hukum menemukan sejumlah fakta di lapangan dan persidangan. Kelima anak-anak tersebut tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat terjadi kejahatan jalanan tersebut.
Empat dari kelima anak tersebut justru berada di tempat berbeda. Mereka mengadakan perang sarung dalam merayakan Ramadan di perempatan Ringroad Druwo sekitar pukul 02.22 dini hari.
"Karena kelima anak itu tidak di tkp saat kejadian tapi kenapa ditangkap. Kasihan masa depan anak anak karena belum terbukti bersalah saja sekarang ini mereka tidak bisa sekolah," ungkapnya.
Arsiko menambahkan, dari temuan yang muncul di lapangan ada dugaan salah tangkap kelima anak tersebut. Berdasarkan informasi dari Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII Yudi Prayudi yang dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik kasus tersebut, dirinya mengakui kesulitan mengidentifikasi sosok dalam CCTV saat terjadi kasus kejahatan jalanan tersebut.
Tercatat ada total 9 file video rekaman CCTV yang memang bukan primary source atau sumber utama. Sehingga kualitas gambar yang dihadirkan pun tidak cukup baik atau sudah tereduksi.
"Rekaman CCTV itu kan umumnya ekstensinya berupa HD atau Mov, nah ini diubah menjadi 3gp, apa akibatnya, akibatnya alat bukti ini rusak sehingga tidak dapat dilihat siapa sebenarnya yang terekam dalam CCTV," tandasnya.
Pakaian atau hoodie yang dijadikan barang bukti pun, lanjut Arsiko bukanlah pakaian yang dikenakan Terdakwa 1 RNS pada malam kejadian. Hoodie yang dijadikan barang bukti berbeda dengan pakaian yang ada di CCTV dan dihadirkan oleh JPU.
Baca Juga:Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning
Perbedaan terletak pada gambar di belakang hoodie. Pada CCTV nampak hoodie warna cerah dan polos. Sedangkan hoodie yang dijadikan barang bukti memiliki gambar yang cukup besar di bagian belakang.
"Saat kejadian RNS memakai hodie kuning, tapi saat ditangkap dia harus membawa hodie warna abu-abu seperti yang terlihat di CCTV," ujarnya.
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU pun, lanjut Arsiko tidak melihat jelas siapa pelaku. Hanya ada satu saksi yang yakin bahwa para terdakwa adalah pelaku.
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor: REG.PKR.Pdm-32/M.4.1/Eku.2/06/2022, Tanggal 13 Oktober 2022, pun dinilai Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengandung ketidakjelasan, ketidaksingkronan dan fitnah. Sebab tidak mendasarkan apa yang terungkap dipersidangan.
Selain itu, JPU memotong-motong keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penasihat hukum sehingga keterangan substansial tentang keberadaan terdakwa tidak dimunculkan dalam Surat Tuntutan. Keterangan berkaitan dengan keberadaan para terdakwa pada Minggu 03 April 2022 pada waktu pukul 02.00 WIB sampai dengan 02.30 WIB tidak termuat.
"Karena itulah dengan adanya dugaan salah tangkap, kami minta para terdakwa dibebaskan. Bila tetap vonis bersalah maka kami akan melakukan banding," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi