SuaraJogja.id - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY telah menerima laporan dari Tim Advokasi Klitih untuk Andi (Taka) yang merupakan salah satu dari terdakwa kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning beberapa waktu lalu berkaitan dengan dugaan maladministrasi oleh kepolisian. Sejauh ini ORI DIY masih akan medalami laporan itu terlebih dulu.
Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi menuturkan kedatangan tim advokasi itu dalam rangka menanggapi penjelasan dari kepolisian. Sebab sebelumnnya ORI juga sudah meminta klarifikasi ke kepolisian tentang beberapa.
"Ada yang mengindikasikan bahwa apa yang disampaikan pelapor tidak sedimikian adanya. Mereka memberikan penjelasan. Nah penjelasan itu kemudian hari ini oleh para penasihat hukum dan orang tua para tersangka itu diklarifikasi ke kita," kata Budhi kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
Misalnya, disampaikan Budhi, salah satu keluhan penasihat hukum itu adalah sulitnya mengakses para tersangka. Hal itu bahkan sudah berlangsung berkali-kali.
Kemudian kepolisian pun, kata Budhi, turut menyampaikan klarifikasi bahwa untuk proses penyidikan itu kapanpun penasihat hukum bisa menemui tersangka. Namun untuk secara khusus membesuk memang tidak ngga bisa.
"Ini kemudian mengklarifikasi lagi bahwa faktanya ini dalam rangka penyidikan dan sudah koordinasi tapi tetep saja sulit aksesnya. Ada soal penangkapan, ada soal kekerasan dan sebagainya (dugaan maladministrasi itu)," ujarnya.
Terkait dengan dugaan salah tangkap dalam kasus ini, ia mengatakan memang hal itu turut dilaporkan. Lebih lanjut ORI DIY menyebut bahwa informasi tersebut merupakan ranah dari Jaksa Penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum di persidangan nanti.
Ia menegaskan bahwa ORI DIY masih akan melakukan pendalaman laporan dari segi pelayanan publik. Sehingga lebih berfokus dalam dugaan maladministrasi tersebut.
"Kita akan menelusuri lagi, seperti kekerasan yang dibantah oleh kepolisian nanti kita akan telusuri lagi. Karena bagi Ombudsman kan kewenangannya pada proses pelayanan publiknya bukan pada pro justitianya. Kalau pro justtitianya itu biar pengacara berdebat dengan jaksa penutut umum di pengadilan," terangnya.
Baca Juga:Disebut Salah Tangkap Dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
"Tapi kalau kami bagaimana polisi memberikan pelayanan saat penegakan hukum itu antara lain misalkan akses untuk besuk, akses untuk mendampingi, pelayanan selama tersangka ditahan itu ada kekerasan ada perlakuan patut dan tidak patut sebagainya, itu yang kita dalami," sambungnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Klitih untuk Andi (Taka) mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Rabu (20/7/2022). Hal itu sebagai tindaklanjut atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh polisi ketika menangani kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning beberapa waktu lalu.
"Kami menindaklanjuti laporan kami di ORI tentang adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal melakukan penyidikan," kata Penasihat Hukum terdakwa AMH, Siti Roswati.
Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi, Yogi Zul Fadli menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah indikasi terkait dugaan maladministrasi tersebut.
"Kami mengadukan bahwa ada indikasi pertama yang dilakukan oleh kepolisian, kedua ada indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan, ketiga ada indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu," papar Yogi.
Kedatangan Tim Advokasi ke kantor ORI DIY kali ini dalam rangka melengkapi data dan menyampaikan sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Pihaknya berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti aduan tersebut.
Termasuk dengan kemudian melakukan investigasi kepada pihak-pihak kepolisian yang terkait dengan perkara ini. Sebab, kata Yogi, memang diduga kelima tersangka dalam kasus tersebut merupakan salah tangkap.
"Diduga kelima-limanya (salah tangkap). Hanya saja hari ini yang kemudian ke ORI ada 3 orang yang kemudian mengadukan ke ORI," jelasnya.
Diketahui bahwa, Kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan lima orang tersangka itu kini telah masuk ke tahap persidangan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Lima orang terdakwa dalam kasus ini turut dihadirkan secara daring.
Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam kesempatan kali ini, HAM dan AMS dipersidangan dengan status sebagai saksi. Namun tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.
Berdasarkan sederet fakta persidangan, JPU dalam kasus ini memutuskan untuk memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa.
Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.