Dilaporkan atas Dugaan Maladministrasi Kasus Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi

Diketahui bahwa TAKA melapor ke Ombudsman RI Perwakilan DIY terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Juli 2022 | 08:00 WIB
Dilaporkan atas Dugaan Maladministrasi Kasus Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
Persidangan kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) digelar di PN Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Kepolisian buka suara terkait dengan laporan Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA). Andi merupakan salah satu dari terdakwa kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa TAKA melapor ke Ombudsman RI Perwakilan DIY terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam proses pengusutan kasus tersebut.

Setidaknya ada tiga poin dalam laporan dugaan maladministrasi tersebut. Mulai dari pengusutan kasus yang dilakukan oleh kepolisian, lalu indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan, serta indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa memang dugaan salah tangkap itu datang dari pihak yang dirugikan. Dalam kasus ini maka terdakwa yang sudah tertangkap itu adalah pihak yang dirugikan.

Baca Juga:Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning

"Sudah ada mekanisme hukumnya yakni melalui pra peradilan. Di situ dibuktikan apakah dugaan salah tangkap itu benar atau tidak," kata Yuli dikonfirmasi awak media, Rabu (20/7/2022).

Terkait dengan laporan dugaan kekerasan yang dilakukan polisis saat proses penyidikan, kata Yuli, sulit untuk terjadi.

Sebab dalam proses penyidikan pun sudah ada mekanisme hukum tersendiri dengan melalui pengaduan ke Bidang Propam dan Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda).

"Kalau dugaan kekerasan oleh penyidik kepada tersangka saya kira sudah tidak zamannya lagi dan hal itu juga ada meaknisme hukumnya seperti pengaduan ke Itwasda atau ke Propam," ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya tidak mengajukannya pra peradilan dalam kasus ini, Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi, Yogi Zul Fadli mengaku saat itu pihaknya masih fokus kepada kondisi korban yang dalam hal ini terdakwa. Kemudian waktu yang sedikit juga dinilai menutup kesempatan itu.

Baca Juga:Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning Diduga Maladministrasi, Tim Advokasi Terdakwa Lapor ORI

"Kan ini cepat prosesnya ketika ditangkap kemudian hanya beberapa waktu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hanya selang waktu satu minggu itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga memang ada keterbatasan soal waktu yang itu membuat kita tidak sempat mengajukan pra peradilan," ujar Yogi.

"Kalau rencana sebenarnya ada saat itu pra peradilan cuma karena ada batasan waktu itu sehingga membuat pra peradilan belum sempat dilakukan," imbuhnya.

Namun ia menegaskan dalam konteks saat ini bukan pra peradilan yang menjadi fokusnya. Melainkan sda substansi yang jauh lebih penting yang itu diduga tidak diindahkan oleh polisi terkait dengan aturan formal yang ada di KUHP.

"Soal penangkapan yang tidak ada surat penangkapannya, tidak diserahkan kepada keluarga dan ada luka-luka kekerasan," ucapnya.

Maka dari itu pihaknya melaporkan ke ORI DIY untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi tersebut. Terkait dengan langkah ke depan pihaknya tetap akan mengikuti proses pengadilan yang telah ditetapkan.

"Tentu kami akan ikuti proses di pengadilan dan kami akan melakukan pembelaaan dan menyiapkan alat bukti yang itu menunjukkan bahwa mereka memang tidak ada di lokasi atau salah tangkap," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak