"Saat kejadian RNS memakai hodie kuning, tapi saat ditangkap dia harus membawa hodie warna abu-abu seperti yang terlihat di CCTV," ujarnya.
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU pun, lanjut Arsiko tidak melihat jelas siapa pelaku. Hanya ada satu saksi yang yakin bahwa para terdakwa adalah pelaku.
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor: REG.PKR.Pdm-32/M.4.1/Eku.2/06/2022, Tanggal 13 Oktober 2022, pun dinilai Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengandung ketidakjelasan, ketidaksingkronan dan fitnah. Sebab tidak mendasarkan apa yang terungkap dipersidangan.
Selain itu, JPU memotong-motong keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penasihat hukum sehingga keterangan substansial tentang keberadaan terdakwa tidak dimunculkan dalam Surat Tuntutan. Keterangan berkaitan dengan keberadaan para terdakwa pada Minggu 03 April 2022 pada waktu pukul 02.00 WIB sampai dengan 02.30 WIB tidak termuat.
"Karena itulah dengan adanya dugaan salah tangkap, kami minta para terdakwa dibebaskan. Bila tetap vonis bersalah maka kami akan melakukan banding," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi