Bakal Revisi Undang-Undang Haji, Anggota Komisi VIII Soroti Masa Tunggu hingga Usia

Ia menilai, persoalan masa tunggu itu dipicu oleh pendaftar dengan jumlah kuota yang tidak seimbang.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 November 2022 | 14:57 WIB
Bakal Revisi Undang-Undang Haji, Anggota Komisi VIII Soroti Masa Tunggu hingga Usia
Acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di Hotel New Saphir Yogyakarta, Senin (14/11/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ibnu Mahmud Bilalludin, menyoroti sejumlah persoalan haji dan umrah yang ada di Indonesia. Salah satu yang dibahas yakni terkait dengan kuota dan lama tunggu haji.

"Kuotanya mau banyak sedikit, kalau lama tunggu sebentar itu enggak masalah," kata Ibnu dalam acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di Hotel New Saphir Yogyakarta, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, persoalan itu harus dilihat lebih jauh, termasuk dengan melihat ke belakang apa persoalan yang sesungguhnya terjadi berkaitan dengan masa tunggu itu.

Ia menilai, persoalan masa tunggu itu dipicu oleh pendaftar dengan jumlah kuota yang tidak seimbang. Hal itu yang kemudian tidak serta merta pendaftar bisa diberangkatkan secara sesegera mungkin.

Baca Juga:Tentang JEDA, Sebuah Pameran Seni Rupa yang Digelar 12-30 November 2022

"Sebenarnya kalau jumlah yang daftar ini tidak masalah, kuota itu sesuai saja. Problem utamanya kan karena yang daftar tadi lebih banyak dari kuotanya. Jadi itu yang menjadi problem pertama. Kalau yang daftar sama dengan kuota ya tidak masalah, bisa langsung berangkat," tuturnya.

Disampaikan Ibnu, hal itu penting untuk segera dicarikan penyelesaiannya. Baik secar model manajemen maupun dari sisi politiknya.

Selain itu, ia menyebut pentingnya menetapkan target lama tunggu haji tersebut. Lama tunggu yang kemudian masih bisa dilalui oleh para pendaftar haji Indonesia.

"Target kita yang harus kita tetapkan adalah target lama tunggu kita itu berapa, yang paling affordable, orang enggak merasa tua, merasa lama, itu masih pas, apakah, 5, 10, 15, atau 20 tahun," ucapnya.

Kemudian persoalan lain adalah mempertimbangkan usia calon jemaah haji yang hendak berangkat. Pertimbangan itu dilihat dari usia maksimal para calon jemaah.

Baca Juga:Kang Dedi Bantu PSK Jualan Sayur, Netizen Beri Aplaus

Harus ada perhitungan lain, bukan sekadar variabel siapa yang lebih dulu mendaftar. Melainkan juga variabel usia perlu untuk didahulukan.

"Ketika menentukan siapa yang akan berangkat bukan sekadar siapa yang duluan mendaftar. Misal ada 10 ribu orang yang usianya 80 tahun ya harus berangkat. Kalau nunggu setahun lagi kan enggak tahu," terangnya.

"Ini variablenya bukan dulu-duluan daftar atau saat daftar tapi juga usia. Ketika itu dilakukan dan ada formula tertentu nanti akan dirumuskan, nanti yang berangkat itu ada alasan yang memang sudah masuk akal," imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata Ibnu pentingnya revisi undang-undang haji segera dilakukan.

"Akan ada revisi undang-undang haji, mudah-mudahan ada mekanisme yang lebih baik yang berkeadilan bagi semuanya," tandasnya.

Sementara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengaku sudah diundang Arab Saudi untuk membicarakan sejak dini masalah teknis untuk haji. Termasuk soal kuota dan aturan-aturan baru yang akan muncul.

Selain itu pihaknya terus mendorong untuk dapat merumuskan kebijakan politik yang lebih kuat dan lebih visible serta sustainable untuk penyelenggaraan haji untuk tahun-tahun yang akan datang.

"Kita tidak hanya bicara tahun depan saja. Tapi yang harus kita perhatikan adalah apakah haji ini masih bisa berlanjut di tahun 2025, 2030 apakah masih ada dana haji, ada itu ada biaya atau tidak," ujar Hilman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak