Lihai Beraksi saat Kondisi Sepi, Komplotan Pencuri Kabel Asal Kendal Diciduk Polisi di Sleman

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rony Prasadana menuturkan, pencurian kabel terungkap oleh seorang karyawan pabrik setempat.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 November 2022 | 16:55 WIB
Lihai Beraksi saat Kondisi Sepi, Komplotan Pencuri Kabel Asal Kendal Diciduk Polisi di Sleman
Pelaku dan barang bukti pecurian kabel, kala dihadirkan di Mapolresta Sleman, Senin (14/11/2022). [Kontributor Suarajogja.id/ Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman membekuk komplotan pencuri kabel mesin pemotong atau pemecah batu (stone crusher), di Padukuhan Banjarsari, Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan.

Wakapolresta Sleman, Kompol Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK mengatakan, ada empat tersangka yang dibekuk dalam tindak kejahatan itu. Masing-masing berinisial R (37), BM (32), RM (26), dan ZA (29). Para tersangka semuanya warga Kendal, Jawa Tengah.

Para tersangka merupakan satu komplotan. Meskipun telah diamankan semuanya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Untuk melihat ada tidaknya TKP lain selain di wilayah Sleman," tuturnya, di Mapolresta Sleman, Senin (14/11/2022).

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rony Prasadana menuturkan, pencurian kabel terungkap oleh seorang karyawan pabrik setempat. Ketika hendak memulai bekerja, di pagi hari, karyawan tersebut melihat kabel PLV yang sudah terpotong.

Baca Juga:Belasan Remaja Diamankan Saat Bersiap Tawuran di Ringroad Utara, Kebanyakan Anak Putus Sekolah

"Akibat pencurian tersebut, pabrik stone crusher itu mengalami kerugian Rp20 juta, dan pabrik juga tidak bisa beroperasi menggiling batu," ujarnya.

Mengetahui ada yang tidak beres, karyawan tersebut langsung melapor ke pihak pabrik yang kemudian diteruskan membuat laporan ke kepolisian, guna pengusutan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui mereka mencuri saat situasi sepi. Mereke memotong kabel, mengambil tembaganya, kemudian dijual ke pengepul barang bekas.

"Komplotan ini juga sudah tiga kali beraksi di wilayah Sleman," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempatnya diancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Belasan Pelajar Diamankan Polsek Depok Timur Saat Hendak Tawuran, Sajam Jadi Barang Bukti di Tangan

"Kami menduga ini mata pencaharian para tersangka," lanjut Ronny.

Ia meminta sejumlah kalangan pelaku usaha dan UMKM yang ada di Kabupaten Sleman maupun luar Sleman, ketika ada kabel yang dicuri di tempat usaha, bisa berkoordinasi dengan jajaran Polresta Sleman.

"Siapa tau rombongan ini pelakunya," terangnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak