Modus Kirim Barang COD, Mahasiswi di Bantul Nekat Tipu Driver Ojol

Selanjutnya pelapor atau korban mengirimkan barang tersebut ke daerah Condrowangsan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.

Muhammad Ilham Baktora | Wahyu Turi Krisanti
Selasa, 15 November 2022 | 21:52 WIB
Modus Kirim Barang COD, Mahasiswi di Bantul Nekat Tipu Driver Ojol
Petugas di Polsek Kasihan melakukan BAP kepada terlapor penipuan orderan fiktif, Selasa (15/11/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang mahasiswi inisial DA (23) warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta tega melakukan penipuan melalui orderan fiktif terhadap seorang ojek online (ojol) inisial FAP pada 15 September 2022 lalu.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.20 WIB saat pelapor mendapat orderan berupa kosmetik atas nama penerima Anisa dari seorang wanita dengan nomor telpon 085877345***.

Pelapor kemudian mengambil barang tersebut via COD di Dusun Keloran, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Setibanya di lokasi, pelapor bertemu dengan wanita pemilik nomor 085877345*** dan membayar kosmetik tersebut sebesar Rp210 ribu.

Selanjutnya pelapor atau korban mengirimkan barang tersebut ke daerah Condrowangsan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, namun setelah pelapor tiba di lokasi tujuan ia tidak menemukan seorang yang bernama Anisa yang memesan kosmetik tersebut.

Baca Juga:Jessica Iskandar Masih Berjuang Usai Ditipu Rp98 Miliar, Girl Squad Ikut Terseret

"Kemudian pelapor menghubungi yang punya barang tersebut namun orang tersebut tidak bisa dihubungi lagi," terang Jeffry, Selasa (15/11/2022).

Beberapa waktu setelah itu pelapor sadar bahwa ia menjadi korban penipuan dengan kerugian materiil senilai Rp210 ribu. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan Polsek Kasihan pada Selasa (15/11/2022) siang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski demikian pihaknya belum banyak memberikan keterangan terhadap sanksi pidana yang akan diterima pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini