Tegas Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi di DIY Khawatirkan Sejumlah Hal Ini

Masalah reregistrasi perawat menjadi salah satu yang tak luput disoroti.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 19 November 2022 | 11:01 WIB
Tegas Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi di DIY Khawatirkan Sejumlah Hal Ini
Jumpa pers organisasi profesi kesehatan se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, Jumat (18/11/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Sejumlah organisasi profesi kesehatan di DIY dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Selain dinilai tidak ada urgensi dalam pembuatannya, kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi banyak pihak.

Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DIY, Tri Prabowo ikut angkat bicara terkait hal tersebut.

"Memang ada beberapa hal digaris bawahi selain registrasi. Kalau di dalam Undang-undang Keperawatan itu yang kami cermati ada 11 aturan utama yang nanti akan dihilangkan," kata Tri saat jumpa pers, Jumat (18/11/2022).

"Jadi jenis tenaga kesehatan sendiri tidak jelas, apalagi kita banyak ada vokasi dan tenaga profesi, apabila itu tidak diatur dengan baik dan dikawal oleh organisasi profesi tentunya ini menjadi satu hal yang nanti cukup membingungkan," tambahnya.

Baca Juga:Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Soroti soal Rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter

Selain sejumlah aturan yang dikhawatirkan dihilangkan dalam proses RUU Kesehatan itu sendiri. Masalah reregistrasi perawat menjadi salah satu yang tak luput disoroti.

"Kedua registrasi, SIP (Surat Izin Praktik) atau STR (Surat Tanda Registrasi) itu di dalam itu (RUU Kesehatan) hanya dikatakan seumur hidup. Padahal saat ini organisasi profesi sudah mengawal setiap lima tahun selalu direregistrasi," tuturnya.

Registrasi ulang perawat itu dinilai penting. Tujuannya untuk memastikan para anggota yang masih praktik itu tetap teruji dan terpercaya.

"Kita ingin tahu apakah anggota yang praktik ini memiliki keahlian, kompetensi, dan untuk reregistrasi itu harus ada syaratnya untuk selalu mengupdate keilmuannya," ucapnya.

Jika registrasi itu hanya dilakukan sekali dan berlaku seumur hidup maka pemantauan para anggota pun berpotensi hilang. Hal itu yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat.

Baca Juga:Tak Dilibatkan Hingga Nihil Urgensi, Organisasi Profesi Kesehatan se-DIY Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

"Kalau kemudian seumur hidup ya artinya kita tidak bisa memantau lagi. Ya kalau dia terus melaksanakan tugasnya. Kalau kemudian dia resign, tidak bekerja, pengen bekerja kemudian langsung buka praktik, ini luar biasa nanti. Siapa yang mengawasi hal ini. Nanti akhirnya rakyat sendiri yang menderita," cetusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak