Uang Korban Dikembalikan Utuh, Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Oknum Anggota DPRD Bantul Berakhir Restorative Justice

polisi menerima tiga laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang berakhir dengan restorative justice

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 November 2022 | 16:03 WIB
Uang Korban Dikembalikan Utuh, Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Oknum Anggota DPRD Bantul Berakhir Restorative Justice
Jumpa pers kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan CPNS dan P3K oleh oknum DPRD Kabupaten Bantul di Mapolda DIY, Kamis (24/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Ditambah dengan sejak awal sendiri para pelapor hanya menginginkan uang mereka kembali utuh. Dasar pelaporan itu juga sebenarnya akibat uang yang tak kunjung kembali.

"Keadilan restoratif melibatakan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan kembali semula. Semacam musyawarah mufakat, tapi dengan ada beberapa syarat dipenuhi, yang dilakukan oleh para pihak. Tentu sudah dipenuhi dan kemudian keadilan restoratif bisa dilaksanakan," paparnya.

Ia menuturkan nominal uang yang terima kembali para korban sama dengan yang diambil tersangka sebelumnya. 

"Sama persis (nominalnya) tidak dilebihkan tidak dikurangkan sesuai bukti yang ditunjukkan kepada kami," imbuhnya. 

Baca Juga:Pelaku Penipuan Website Palsu Penjualan Tiket Formula E 2022 Ditangkap Setelah Untung Miliaran

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan proses pengembalian uang kepada korban sendiri tidak dilakukan di Polda DIY. Polisi dalam hal ini hanya sebatas membantu memberikan fasilitas dalam proses restorative justice saja.

"Polisi memfasilitasi proses restorative justice-nya. Kemudian yang kedua bahwa penyelesaian itu pembayaran itu kerugian itu tidak dilakukan di kantor polisi tetapi kesepakatan antara terlapor dan pelapor yang jelas bukan di kantor polisi," kata Yuli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak