Oknum Anggota DPRD Bantul Tipu Mantan Guru dan Kerabatnya Sendiri, Bermodus Bisa Masukkan Jadi CPNS

Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan, ESJ merupakan anggota DPRD Bantul dan berstatus masih aktif.

Galih Priatmojo
Senin, 03 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Oknum Anggota DPRD Bantul Tipu Mantan Guru dan Kerabatnya Sendiri, Bermodus Bisa Masukkan Jadi CPNS
Tersangka dan barang bukti kasus penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Bantul, kala dihadirkan di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - ESJ (37) atau Enggar Sujatmiko ditangkap jajaran Reskrimum Polda DIY, karena kedapatan menipu bermodus bisa membantu penerimaan CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2019.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, saat ini ada tiga laporan yang masuk ke Mapolda DIY yang menyeret tersangka ESJ tersebut.

"Rerata korban yang juga pelapor diimingi-diimingi bisa masuk CPNS/P3K di lingkungan Kabupaten Bantul. Laporan diterima 24 Maret 2022," terangnya, di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).

Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan, ESJ merupakan anggota DPRD Bantul dan berstatus masih aktif.

Baca Juga:Terungkap! Oknum Anggota DPRD Padang Pariaman Diduga Ditangkap BNN Saat Lagi Asyik di Hotel Bogor

Yang bersangkutan menawarkan membantu dan meloloskan korban untuk masuk PNS maupun P3K, dengan sebelumnya korban menyerahkan uang ratusan juta rupiah.

"Ada yang membayar dengan mencicil, ada yang baru memberikan uang muka," terangnya.

Tri menjelaskan, sebetulnya kesemua korban disyaratkan oleh tersangka, untuk menyerahkan uang Rp250 juta. Namun, uang yang diserahkan korban kepada pelaku, nominalnya berbeda-beda. Mulai dari Rp50 juta, Rp75 juta, hingga Rp150 juta.

Antara korban dan tersangka diketahui saling mengenal sebelumnya. Bahkan satu di antaranya memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Selain menawarkan, ada pula korban yang memang meminta tolong kepada ESJ agar anak mereka dibantu agar bisa masuk sebagai CPNS ataupun P3K.

Baca Juga:Oknum Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Dikabarkan Ditangkap BNN Saat Asyik Nikmati di Hotel Bogor

"Salah satunya korban, ada yang  merupakan guru tersangka sewaktu sekolah dasar. Dan mengetahui muridnya adalah anggota DPRD, ia meminta agar difasilitasi keinginan anaknya untuk jadi PNS," ucapnya.

Seiring waktu, para korban menyadari bahwa anak mereka menjadi korban penipuan, setelah mengetahui anak mereka tak kunjung bekerja sebagai PNS. Sedangkan yang lain, pada akhirnya mengetahui bahwa Pemkab Bantul sedang tidak membuka formasi P3K.

Sebelum melapor ke Polda DIY, para korban sudah menemui tersangka untuk meminta klarifikasi. Di waktu lain, salah satu dari korban berhasil meminta tersangka mengembalikan uang.

"Ada korban yang menyerahkan uang kepada tersangka Rp50 juta, uangnya baru dikembalikan Rp10 juta," ucapnya.

Selain itu, ketika tiga korbannya mencoba menemui dan menagih kembali uang mereka, tersangka tak bisa dihubungi dan selalu berkelit.

"Serta tidak mau kembalikan uang, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga korban melapor ke Polda DIY," ucapnya.

Bersamaan dengan ditahannya tersangka, polisi juga menyita kuitansi, print out kartu ujian CPNS Kabupaten Bantul, rekening koran.

Diketahui, salah satu bukti kejahatan tersangka adalah surat kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Bantul.

Kendati demikian, hingga saat ini petugas belum menemukan keterlibatan pihak lain atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret ESJ.

"Kami mendorong apabila ada korban lain yang merasa pernah ditipu oleh tersangka, silakan membuat laporan," ucapnya.

Uang hasil menipu, berdasarkan keterangan tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan.

Kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal yakni empat tahun penjara. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak