Seiring waktu, para korban menyadari bahwa anak mereka menjadi korban penipuan, setelah mengetahui anak mereka tak kunjung bekerja sebagai PNS. Sedangkan yang lain, pada akhirnya mengetahui bahwa Pemkab Bantul sedang tidak membuka formasi P3K.
Sebelum melapor ke Polda DIY, para korban sudah menemui tersangka untuk meminta klarifikasi. Di waktu lain, salah satu dari korban berhasil meminta tersangka mengembalikan uang.
"Ada korban yang menyerahkan uang kepada tersangka Rp50 juta, uangnya baru dikembalikan Rp10 juta," ucapnya.
Selain itu, ketika tiga korbannya mencoba menemui dan menagih kembali uang mereka, tersangka tak bisa dihubungi dan selalu berkelit.
Baca Juga:Terungkap! Oknum Anggota DPRD Padang Pariaman Diduga Ditangkap BNN Saat Lagi Asyik di Hotel Bogor
"Serta tidak mau kembalikan uang, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga korban melapor ke Polda DIY," ucapnya.
Bersamaan dengan ditahannya tersangka, polisi juga menyita kuitansi, print out kartu ujian CPNS Kabupaten Bantul, rekening koran.
Diketahui, salah satu bukti kejahatan tersangka adalah surat kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Bantul.
Kendati demikian, hingga saat ini petugas belum menemukan keterlibatan pihak lain atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret ESJ.
"Kami mendorong apabila ada korban lain yang merasa pernah ditipu oleh tersangka, silakan membuat laporan," ucapnya.
Uang hasil menipu, berdasarkan keterangan tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan.