SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) mengecam tindakan dukuh di Kangklapan I, Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan. Diketahui dukuh setempat meminta uang 'tali asih' dari warga penerima bantuan sosial (bansos) apapun.
Kecaman itu muncul, menyusul informasi dukuh setempat telah meminta uang 'pengertian' dari warganya, sebesar Rp50.000. Dukuh tersebut meminta uang sebagai jasa telah membantu mengurus pengajuan hingga pencairan bansos.
Kepala Dinsos Sleman Eko Suhargono mengungkap, bansos yang dibagikan pada bulan ini kepada warga Kabupaten Sleman berasal dari pemerintah pusat. Sementara itu pekan depan masih ada lagi bansos dari pemerintah daerah turun, berupa bantuan lanjut usia terlantar (LUT) dan anak terlantar (AT).
"Bansos BBM, sembako, PKH itu dari pusat. Kalau LUT dan AT itu standar pelayanan minimal kabupaten, ada juga bantuan langsung tunai sembako inflasi," terangnya, Selasa (6/12/2022) malam.
Baca Juga:Cek Bansos Cair Desember 2022 di Link Ini, Ada BLT BBM dan BPNT Rp500.000 dari Kemensos
Kala ditanyai mengenai adanya dukuh yang memotong uang bansos warga sebanyak Rp50.000 per penerima, di Kapanewon Seyegan, Eko dengan tegas melarangnya.
"Tidak boleh. Maka kemarin itu langsung kami lacak, dan ternyata sudah dikembalikan kok. Sudah dikembalikan uangnya kepada warga," tuturnya.
Ia mengimbau kepada seluruh perangkat kalurahan dan pemangku wilayah, untuk tidak mengulang apa yang dilakukan oleh Dukuh di Kapanewon Seyegan tersebut.
"Kan sesuai aturan harus menerima sesuai bansos yang diberikan. Sehingga perangkat desa dimohon tidak salah gunakan hal tersebut. Begitu saja," tuturnya.
"[Harus diberikan utuh, tidak boleh dipotong ya?] Iya," ucapnya.
Baca Juga:Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo, Cukup Pakai KTP dan Login di Link Ini
Menjelaskan tentang apa yang terjadi di Seyegan, dukuh bukan 'menyunat' bansos, melainkan dukuh mengirim pesan satu per satu warganya agar memberikan uang tali asih kepadanya, kata Eko.
"Itu tidak boleh. Jadi itu harus diterimakan [warga] utuh. Karena dia (dukuh) kan sudah dibayar. Dukuh itu kan sekarang sudah digaji to," ujarnya.
Eko menyatakan, apa yang terjadi Padukuhan Klangkapan I itu menjadi sebuah pelajaran. Namun ia kembali menegaskan bahwa kasus itu sudah selesai, pengembalian uang warga juga disertakan kuitansi.
"Karena orang kan tertarik to, dapat bantuan. Dianggap uang itu fee, padahal dia juga pelayan masyarakat dan dia sudah dibayar. Cukup tidak cukup [gajinya] kan itu karena pribadi, kan gitu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dukuh di Kabupaten Sleman mengundurkan diri, setelah didesak warganya. Pemicunya, ia diduga meminta uang sebesar Rp50.000 sebagai imbal jasa pengurusan bansos, dengan istilah 'syukuran'.
Apa yang dilakukan Dukuh setempat memunculkan gejolak di tengah masyarakat. Selang waktu kemudian, Dukuh dipanggil ke Kantor Kalurahan dan diminta untuk mengundurkan diri.
Saat berada di kantor kalurahan, P, dukuh yang dimaksud itu, berkenan menandatangani pernyataan akan mengundurkan diri.
"Ya karena warga meminta saya mundur, ya sudah saya mundur saja. Banyak itu yang datang saat itu," ujar sang dukuh, kala dijumpai di rumahnya.
P mengungkap kronologi versi dirinya, bahwa ia membenarkan telah meminta uang sebesar Rp50.000 dari para penerima bansos. Dalih yang ia sampaikan kepada warga ialah dana syukuran.
Tetapi ia tidak mempermasalahkan bila ada yang menolak memberikan uang. Karena itu bukan sebuah paksaan, melainkan sekadar 'bukti pengertian' dari warga, yang telah dibantu pengajuan bansosnya.
"Ada sekitar 10 orang yang tidak memberikan, tapi yang lain memberikan dengan ikhlas kok," tuturnya.
Kontributor : Uli Febriarni