Sidang Perkara Tak Kunjung Usai, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Nikita Mirzani terseret kasus pencemaran nama baik

Galih Priatmojo
Selasa, 20 Desember 2022 | 01:15 WIB
Sidang Perkara Tak Kunjung Usai, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022). [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraJogja.id - Perkara yang menyeret nama presenter kontroversial, Nikita Mirzani telah berlangsung cukup lama. Sampai pada persidangan yang keempat, kasus tersebut masih belum menemui titik terangnya. Eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita pun tidak diterima oleh Hakim, beberapa waktu lalu.

Namun, hal tersebut dianggap wajar oleh kuasa hukum Nikita Mirzani. Sementara itu, wanita yang akrab disapa Nyai itu juga justru tampak baik-baik saja dengan keputusan hakim tersebut.

“Karena hakim memandang bahwa banyak eksepsinya itu yang terkait dengan pokok perkara itu sah-sah saja. Karena hakim memandang bahwa ini eksepsinya sudah masuk ke pokok. Kalau kokoh ya nanti sidang selanjutnya,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, dikutip dari unggahan TikTok @Farhan_JayaAlhabsyi.

Tidak diterimanya eksepsi tersebut lantaran Fahmi Bachmid menilai bahwa eksepsi itu telah masuk pada pokok perkara, seperti kerugian yang tidak masuk akal. Namun, hal itu merupakan salah satu strategi seorang pengacara, sehingga dirinya enggan membocorkan.

Baca Juga:Sumpah Nikita Mirzani untuk Dito Mahendra yang Mangkir di Pengadilan: 'Semoga dicabut nyawanya sama Tuhan'

Selain itu, Fahmi Bachmid pun berharap Dito Mahendra akan datang pada sidang berikutnya. Sehingga mereka akan bersama-sama mengungkap hal yang sebenarnya terjadi.

“Sangat seru karena kita berharap Ditonya itu dateng. Ditonya datang dan bisa mengungkap sebetulnya seperti apa ini kasusnya. Nanti kita lihat lah, akan seperti apa,” lanjutnya.

Adapun terkait persoalan penolakan eksepsi, kuasa hukum Nikita yang lainnya, Usman, menjelaskan beberapa hal. Di mana pihak Niki mengajukan sekitar 9 poin eksepsi. Namun, hanya tiga yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Satu yang kompetensi relatif, dua absolut, tiga soal dakwaan tidak jelas. Selebihnya, itu sudah dianggap sudah masuk bawah perkara,” ungkap Usman.

Kontributor: Dinna Lailiyah

Baca Juga:Garangnya Nikita Mirzani di Ruang Sidang: Hempaskan Mic Dan Berkas Perkara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak