Sidang Perkara Tak Kunjung Usai, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Nikita Mirzani terseret kasus pencemaran nama baik

Galih Priatmojo
Selasa, 20 Desember 2022 | 01:15 WIB
Sidang Perkara Tak Kunjung Usai, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022). [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraJogja.id - Perkara yang menyeret nama presenter kontroversial, Nikita Mirzani telah berlangsung cukup lama. Sampai pada persidangan yang keempat, kasus tersebut masih belum menemui titik terangnya. Eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita pun tidak diterima oleh Hakim, beberapa waktu lalu.

Namun, hal tersebut dianggap wajar oleh kuasa hukum Nikita Mirzani. Sementara itu, wanita yang akrab disapa Nyai itu juga justru tampak baik-baik saja dengan keputusan hakim tersebut.

“Karena hakim memandang bahwa banyak eksepsinya itu yang terkait dengan pokok perkara itu sah-sah saja. Karena hakim memandang bahwa ini eksepsinya sudah masuk ke pokok. Kalau kokoh ya nanti sidang selanjutnya,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, dikutip dari unggahan TikTok @Farhan_JayaAlhabsyi.

Tidak diterimanya eksepsi tersebut lantaran Fahmi Bachmid menilai bahwa eksepsi itu telah masuk pada pokok perkara, seperti kerugian yang tidak masuk akal. Namun, hal itu merupakan salah satu strategi seorang pengacara, sehingga dirinya enggan membocorkan.

Baca Juga:Sumpah Nikita Mirzani untuk Dito Mahendra yang Mangkir di Pengadilan: 'Semoga dicabut nyawanya sama Tuhan'

Selain itu, Fahmi Bachmid pun berharap Dito Mahendra akan datang pada sidang berikutnya. Sehingga mereka akan bersama-sama mengungkap hal yang sebenarnya terjadi.

“Sangat seru karena kita berharap Ditonya itu dateng. Ditonya datang dan bisa mengungkap sebetulnya seperti apa ini kasusnya. Nanti kita lihat lah, akan seperti apa,” lanjutnya.

Adapun terkait persoalan penolakan eksepsi, kuasa hukum Nikita yang lainnya, Usman, menjelaskan beberapa hal. Di mana pihak Niki mengajukan sekitar 9 poin eksepsi. Namun, hanya tiga yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Satu yang kompetensi relatif, dua absolut, tiga soal dakwaan tidak jelas. Selebihnya, itu sudah dianggap sudah masuk bawah perkara,” ungkap Usman.

Kontributor: Dinna Lailiyah

Baca Juga:Garangnya Nikita Mirzani di Ruang Sidang: Hempaskan Mic Dan Berkas Perkara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak