SuaraJogja.id - Salah satu lembaga penelitian, Kolaborasi Strategis (Kolasse) menggelar riset terkait partisipasi pemilih kelompok umur produktif di DIY. Politik uang menjadi salah satu isu yang diangkat dalam penelitian tersebut.
Penelitian sendiri dilakukan di 50 kelurahan yang tersebar di 5 kabupaten/kota di DIY, dengan proporsi responden yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sampel pada penelitian ini sebesar 484 responden dengan proporsi gender berimbang, margin of error kurang lebih 4,45 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Dalam isu politik uang, sebesar 68,8 persen masyarakat pesimis bahwa praktik itu akan hilang di Indonesia. Sementara 25,8 persen responden mengatakan akan menerima dan memilih kandidat yang diminta apabila menerima uang.
Dosen DPP UGM dan Pakar Kepemiluan Mada Sukmajati menuturkan ada banyak faktor yang memengaruhi fenomena politik uang masih terus terjadi. Salah satu faktor yang cukup berpengaruh adalah faktor budaya.
Baca Juga:Panas Politikus Senayan Gegara Ucapan Ketua KPU Soal Kemungkinan Pemilu Cuma Coblos Partai
"Di budaya Jawa atau pada umumnya Indonesia ada mekanisme budaya dalam artian kalau orang diberi itu tabu untuk menolak tapi kalau sudah menerima pemberian itu ada dorongan kewajiban dari diri yang menerima untuk membalas kebaikan dari memberi ini," ujar Mada dalam acara rilis hasil penelitian melalui daring, Kamis (29/12/2022).
Budaya itu, kata Mada, yang kemudian sering kali memang dimanfaatkan oleh para peserta pemilu dalam konteks politik uang. Sehingga dengan cara memanfaatkan kultural tadi mereka juga mengerahkan politik uang di dalam politik elektoral.
"Politik uang masih sangat kuat, dan ini perlu untuk menjadi catatan bagi para pemangku kebijakan, terutama mengingat banyak warga masyarakat yang tidak terlalu peduli dengan adanya praktik politik uang," tuturnya.
Disampaikan Mada, banyaknya faktor yang membuat fenomena politik uang itu terus berlangsung dibarengi dengan banyak pula strategi yang bisa diterapkan untuk menanggulangi praktik kotor tersebut. Termasuk memanfaatkan pendekatan yang juga bersifat kultural.
"Pendekatan yang bersifat kultural bisa jadi itu yang menjadi efektif. Tidak bisa hanya mengandalkan strategi yang bersifat legal formal, main hukum, aturan hukum dan seterusnya," terangnya.
"Sebab tadi, itu sudah dianggap tidak dipercaya lagi susah sekali untuk membuktikan praktik politik uang di sentra penegakan hukum terpadu yang melibatkan penyelenggara pemilu dan lembaga keadilan," tambahnya.
- 1
- 2